Rabu 21 Sep 2022 19:22 WIB

Polda Metro Jaya Benarkan Alvin Lim Dilaporkan Persatuan Jaksa Kejati DKI

Video yang diunggah Alvin Lim dinilai menyudutkan kejaksaan tanpa fakta yang jelas.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan polisi terhadap pengacara Alvin Lim perihal tudingan 'Kejaksaan Sarang Mafia'. Alvin Lim dilaporkan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Benar ada laporan tersebut, sudah diterima," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/9).

Baca Juga

Zulpan mengatakan, laporan Persaja wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta itu diterima dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Saat ini penyidik masih mempelajari laporan guna mendalami adakah tindak pidana dari laporan yang dibuat ini. "Penyidik akan mendalami, dan pastinya akan menindaklanjuti," kata Zulpan.

Laporan Persaja wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diterima dengan nomor laporan polisi: LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 20 September 2022. Dalam laporannya, Alvin Lim diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di Akun Youtube Alvin Lim Channel Quotient TV, yang kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk memengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," ungkap perwakilan Persaja Kejati DKI Yadyn.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement