REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan hukum di Indonesia tidak boleh dipolitisasi, baik oleh Pemerintah, partai politik, maupun masyarakat, terutama terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Mahfud mengatakan semua harus berjalan profesional sesuai kaidah maupun aturan hukum yang berlaku.
"Hukum itu harus ditegakkan dan tidak boleh dipolitisasi. Pemerintah tidak boleh mempolitisasi hukum, partai politik tidak boleh mempolitisasi hukum, massa juga tidak boleh. Hukum adalah hukum. Itu yang sedang kita lakukan di Papua," kata Mahfud, Rabu (21/9/2022).
Dia mendukung penuh proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berjalan, meskipun ada pertentangan dalam proses penyidikan. "Itu jalan saja tidak apa-apa. Ini kan soal penegakan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, terkait dugaan korupsi di Papua, KPK menegaskan telah memiliki bukti cukup dalam menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi. Bukti tersebut diperoleh dari berbagai sumber.
"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya, sesuai ketentuan hukum acara pidana," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (19/9/2022).
KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa pada Senin, 12 September 2022, di Mako Brimbob Papua, agar memudahkan politikus Partai Demokrat itu menjalani pemeriksaan. Namun, Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan KPK.