Rabu 21 Sep 2022 16:22 WIB

Komisi Yudisial Terus Pantau Proses Persidangan Kasus Paniai

Jubir KY sebut lembaganya akan terus memantau proses persidangan kasus Paniai.

Jubir Komisi Yudisial Miko Susanto Ginting. Jubir KY sebut lembaganya akan terus memantau proses persidangan kasus Paniai.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jubir Komisi Yudisial Miko Susanto Ginting. Jubir KY sebut lembaganya akan terus memantau proses persidangan kasus Paniai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting mengatakan lembaga ini akan terus memantau setiap proses persidangan kasus dugaan pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai yang diselenggarakan di PN Makassar, Sulawesi Selatan.

"Hari ini Tim KY melakukan pemantauan di persidangan," kata Miko Susanto Ginting di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga

Miko mengatakan pemantauan KY untuk kasus Paniai tersebut telah diputuskan sejak jauh hari. Bahkan, sebelum koalisi masyarakat sipil meminta KY melakukan pengawasan, lembaga itu telah berinisiatif membentuk tim khusus guna memantau jalannya proses persidangan.

Ia mengatakan tim yang dibentuk tersebut melibatkan Kantor Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Sulawesi Selatan. Nantinya, setiap sesi persidangan, tim akan bekerja memantau jalannya persidangan.

Seyogianya, kata Miko, komisioner atau anggota KY diharapkan bisa selalu hadir dan memantau langsung setiap proses persidangan, utamanya bagian-bagian yang dinilai krusial. Namun, hal itu akan menyesuaikan kondisi. Tim yang dibentuk KY terus memantau persidangan sejak awal.

Khusus untuk kasus Paniai, KY menaruh perhatian besar. Alasan pertama, peristiwa Paniai yang terjadi pada Desember 2014 merupakan kasus pelanggaran HAM berat karena dinilai bukan perkara biasa. KY membentuk tim dengan melibatkan langsung komisioner ke PN Makassar.

"Kedua, tujuannya untuk menjaga independensi hakim," kata dia.

Oleh karena itu, adanya tim yang dibentuk KY tersebut akan berfungsi mengawasi jalannya proses persidangan sekaligus menjaga muruah atau kehormatan hakim. Khusus pengawasan bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran kode etik.

Sementara, dari sisi menjaga kehormatan hakim lebih kepada aspek agar tidak ada hakim yang diintervensi, diintimidasi diberikan iming-iming, dan lain sebagainya yang bisa merusak independensi seorang hakim.

"Independensi atau kemerdekaan hakim ini prasyarat untuk memberikan keadilan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement