Selasa 20 Sep 2022 20:40 WIB

Komnas HAM Beberkan Upaya Temukan Titik Terang Kasus Mutilasi Mimika

Komnas HAM mendatangi TKP hingga mengikuti rekonstruksi kasus mutilasi di Mimika.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukan TKP pembunuhan saat konferensi pers terkait kasus mutilasi warga Papua di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Komnas HAM menyampaikan laporan mengenai kasus mutilasi warga Papua yang melibatkan prajurit TNI di Kampung Pigagu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua. Dalam peristiwa tersebut, Komnas HAM menduga ada tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat manusia hingga menyebabkan hilangnya nyawa. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukan TKP pembunuhan saat konferensi pers terkait kasus mutilasi warga Papua di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Komnas HAM menyampaikan laporan mengenai kasus mutilasi warga Papua yang melibatkan prajurit TNI di Kampung Pigagu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua. Dalam peristiwa tersebut, Komnas HAM menduga ada tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat manusia hingga menyebabkan hilangnya nyawa. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) memaparkan perkembangan penyelidikan peristiwa pembunuhan dan mutilasi terhadap 4 warga sipil di Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Kasus itu diduga merupakan isu serius dalam penegakan HAM. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ditemukan adanya keterlibatan anggota TNI dalam peristiwa tersebut.

"Informasi tersebut memunculkan dugaan adanya tindakan kekerasan, penyiksaan dan perlakuan lainnya yang merendahkan harkat dan martabat manusia yang menjadi isu serius dalam hak asasi manusia," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pada Selasa (20/9/2022).

Baca Juga

Komnas HAM RI melalui Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua lalu melakukan proses awal pemantauan dan penyelidikan dan koordinasi atas peristiwa tersebut. Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua juga telah melakukan tinjauan lokasi dan menghadiri proses rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik dari Polres Timika pada 2–4 September 2022.

Proses tersebut diperkuat dengan Tim Pemantauan dan Penyelidikan yang dipimpin oleh Komisioner Komnas HAM dengan melanjutkan serangkaian proses pemantauan dan penyelidikan pada 12-16 September 2022. "Di antaranya melakukan pendalaman keterangan dari para pihak, menerima sejumlah dokumen dari para pihak, melakukan pemantauan lapangan guna menemukan fakta-fakta pelanggaran hukum dan hak asasi manusia serta menyusun rekomendasi kepada para pihak yang terkait," ujar Taufan.

Dalam proses pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM meninjau lokasi perencanaan pembunuhan dan mutilasi. Berdasarkan tinjauan lokasi, diketahui bahwa lokasi perencanaan dilakukan di bengkel las dan penampungan solar di Nawaripi milik salah satu pelaku.

"Lokasi tersebut dikenal oleh para pelaku dengan sebutan 'Mako'," ujar Taufan.

Kemudian, Komnas HAM meninjau langsung lokasi pembunuhan yang terletak di lahan kosong di SP 1 Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika. Pada malam hari lokasi tersebut sepi dan tidak ada penerangan lampu.

"Diperoleh informasi bahwa ada sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa pembunuhan," ucap Taufan.

Berikutnya, Komnas HAM mendatangi lokasi mutilasi. Proses mutilasi dilakukan di jalan lama Logpon yang sudah lama tidak digunakan oleh masyarakat. Berdasarkan tinjauan lokasi masih ditemukan sisa potongan karung yang digunakan untuk memasukkan bagian tubuh jenazah korban. "Sudah tidak ditemukan lagi bekas darah di lokasi," sebut Taufan.

Komnas HAM juga mendatangi lokasi penghilangan jenazah di jembatan Kampung Pigapu Distrik Iwaka Kabupaten Mimika. Diketahui bahwa pelaku melempar semua karung berisi jenazah korban ke sungai Kampung Pigapu.

Terakhir, Komnas HAM Perwakilan Papua mengikuti proses rekonstrusi pada Sabtu 3 September 2022. Rekonstruksi menghadirkan 9 pelaku dengan mempraktikkan 50 adegan di 6 TKP. "Ada beberapa adegan dalam rekonstruksi yang mengarahkan pada peran saudara Roy Mathen Howai yang sampai saat ini masih berstatus DPO pihak kepolisian," sebut Taufan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement