Senin 19 Sep 2022 19:37 WIB

Ternak Mati Akibat PMK di Tasikmalaya Didata untuk Diberi Kompensasi

Pemkab Tasikmalaya mendata ternak mati akibat PMK untuk diberikan kompensasi.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas melakukan vaksinasi PMK kepada hewan ternak di sejumlah wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Pemkab Tasikmalaya mendata ternak mati akibat PMK untuk diberikan kompensasi.
Foto: Dinas Pertanian Pangan Perikanan Kab Tasikmal
Petugas melakukan vaksinasi PMK kepada hewan ternak di sejumlah wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Pemkab Tasikmalaya mendata ternak mati akibat PMK untuk diberikan kompensasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya terus melakukan pendataan jumlah ternak yang mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK). Peternak yang ternaknya mati akibat PMK akan diberikan kompensasi oleh pemerintah pusat.

Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya, Heri Kusdiana, mengatakan, hingga saat ini terdapat 50 ekor ternak mati akibat PMK. Sebanyak tujuh ekor mati langsung dan 43 ekor mati dipotong bersyarat.

Baca Juga

"Kami sudah inventarisir sebanyak 33 ekor untuk diusulkan mendapat kompensasi. Namun yang disetujui baru dua ekor. Verifikasi yang dilakukan oleh pusat sangat ketat," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (19/9/2022).

Menurut Heri, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) terkait persyaratan yang kurang. Pemprov Jabar menyatakan bahwa mayoritas ternak yang diusulkan untuk mendapatkan kompensasi itu belum terdaftar di sistem informasi kesehatan hewan (iSIKHNAS).

"Padahal kami sudah buktikan itu semua sudah terdata di iSIKHNAS, tapi baru dua ekor yang disetujui. Itu juga masih ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi," kata dia.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih akan menunggu hasil verifikasi ulang dari Pemprov Jabar. Kalau hewan ternak mati yang diusulkan semua sudah terdaftar, kompensasi akan segera dibayarkan.

Heri menambahkan, pihaknya berupaya agar setiap petani yang ternaknya mati akibat PMK akan diberikan kompensasi. Pasalnya, apabila kompensasi tak diberikan secara menyeluruh, akan muncul kecemburuan sosial di masyarakat.

"Kalau hanya sebagian yang dapat, pasti akan ada gejolak di masyarakat," ujar dia.

Kendati demikian, menurut dia, setiap peternak hanya bisa dapat kompensasi maksimal untuk lima ekor ternak yang mati akibat PMK. Artinya, ketika ada satu peternak yang hewan ternaknya mati lebih dari lima ekor, pemerintah hanya akan memberikan sesuai ketentuan maksimal.

Heri menyebutkan, besaran kompensasi yang akan diberikan adalah Rp 10 juta untuk satu ekor hewan ternak besar (sapi atau kerbau) dan Rp 1,5 juta untuk hewan ternak kecil (kambing atau domba).

"Kebetulan di Tasikmalaya yang mati semua adalah ternak besar," kata dia.

Ihwal kasus, menurut Heri, saat masih ada penambahan hewan yang terpapar PMK di Kabupaten Tasikmalaya. Begitu pula dengan kasus kematian.

Berdasarkan data per 19 September 2022, terdapat 399 kasus hewan ternak bergejala PMK di Kabupaten Tasikmalaya. Dari total kasus itu, sebanyak 112 ekor masih menjalani pengobatan, tujuh ekor mati, 43 ekor dipotong bersyarat, dan 237 ekor telah sembuh.

Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya juga terus berupaya melaksanakan vaksinasi kepada hewan ternak yang sehat. Hingga saat ini, Kabupaten Tasikmalaya telah menerima sekitar 12 ribu dosis vaksin PMK. Dari total vaksin yang diterima, baru sekitar 6.250 dosis yang sudah divaksin.

"Semangat teman-teman di lapangan loyo karana biaya operasional belum turun. Namun kami akan kejar terus," ujar Heri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement