REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Komnas HAM menyatakan telah memintai keterangan sembilan terduga pelaku mutilasi, baik yang ditahan di Timika maupun di Jayapura, Papua. Permintaan keterangan atau pemeriksaan dilakukan terhadap para terduga, baik sipil maupun Prajurit Brigif 20.
Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramanday mengatakan, pemeriksaan para terduga mutilasi itu dipimpin Komisioner Komnas HAM RI Choirul Anam sejak Selasa (13/9/2022) setelah bertemu dengan Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa di Jayapura. Ia mengakui selama pemeriksaan terhadap kesembilan terduga pelaku mutilasi tidak ada hambatan yang berarti, termasuk saat pemeriksaan tiga prajurit yang penahanannya dipindahkan ke Rutan Pomdam XVII Cenderawasih di Wamena, Jayapura.
"Memang ada tiga prajurit yang penahanannya dipindahkan ke Jayapura, yakni Mayor HFD, Praka PR, dan Pratu RPC," katanya, Jumat (16/9/2022) malam.
Ketika ditanya tentang pemeriksaan dua prajurit yang diduga terlibat dalam perencanaan dan menerima uang pembagian, Frits mengaku keduanya belum diperiksa. Komnas HAM akan menjadwalkan kembali pemeriksaan kedua prajurit TNI AD karena belum ditetapkan sebagai tersangka, kata Frits Ramanday.
Sebanyak 10 tersangka pelaku mutilasi, yaitu Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC, Pratu R, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH, namun RMH hingga kini masih buron.