Rabu 14 Sep 2022 23:08 WIB

DPR: RUU PDP tak Sempurna, Tetapi Minimalisasi Pelanggaran Data Pribadi

RUU PDP selangkah lagi disahkan pada Rapat Paripurna DPR.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Komisi I DPR dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyepakati pengambilan keputusan tingkat I atas RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/9).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Komisi I DPR dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyepakati pengambilan keputusan tingkat I atas RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan menjadi payung hukum perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia. Meski diakuinya, RUU tersebut tak belumlah sempurna seperti yang diinginkan banyak pihak.

"Kan gini, undang-undang tidak ada yang sempurna, pasti mungkin ada hal-hal yang belum terantisipasi, tapi ini usaha maksimal sudah. Kita segera sahkan kan, apa yang ini? Risiko terlanggarnya data pribadi masyarakat Indonesia InsyaAlllah akan semakin kecil," ujar Kharis di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, masyarakat tak bisa terus-menerus menuntut kesempurnaan dalam pembuatan sebuah rancangan undang-undang. Namun ditegaskannya, hadirnya RUU PDP akan semakin memperkecil potensi pelanggaran perlindungan data pribadi.

"Kebocoran-kebocoran itu mungkin masih terjadi tidak? Mungkin saja, tapi jelas siapa yang membocorkan dia kena hukuman, terjadi pelanggaran. Nah kalau kemarin apa? Belum ada (aturannya) kan sampai hari ini," ujar Kharis.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang masih menunggu keputusan rapat badan musyawarah (Bamus) DPR. Ia hanya berharap, RUU tersebut dapat segera disahkan dalam rapat paripurna terdekat.

"Komisi I itu sudah selesai tugasnya, sudah melaporkan, tinggal menunggu penjadwalan paripurna. Ya dijadwalkannya kapan ya itu ada di pimpinan, bukan di saya," ujar ketua panitia kerja (Panja) RUU PDP itu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas yang dihadiri sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (12/9/2022). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyampaikan, Jokowi menginstruksikan jajarannya untuk segera berkoordinasi dan menelaah lebih lanjut terkait dugaan kebocoran sejumlah data milik tokoh publik, termasuk surat-surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Johnny juga mengatakan, pemerintah akan terus melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Johnny berharap dengan disahkannya RUU PDP dapat menjadi payung hukum baru untuk menjaga ruang digital di Tanah Air.

Dikatakannya, RUU PDP telah disetujui di rapat tingkat I oleh Panja Komisi I DPR RI dan pemerintah. Pihaknya sekarang tentu menunggu jadwal untuk pembahasan dan persetujuan tingkat II yaitu rapat paripurna DPR.

"Mudah-mudahan nanti dengan disahkannya RUU PDP menjadi Undang-Undang PDP akan ada payung hukum baru yang lebih baik untuk menjaga ruang digital kita,” kata Johnny.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement