REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono mengatakan, belum akan mengundurkan diri dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Mardiono mengatakan, akan terlebih dahulu melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rangkap jabatan dirinya sebagai pimpinan partai politik.
"Kami menjaga agar saya tidak mendahului tentu kami akan menunggu arahan bapak presiden, saya akan meminta waktu ke bapak presiden, nanti kalau sudah dapat waktu kami akan melaporkan," kata Mardiono saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Mardiono menjelaskan, jabatannya sebagai Wantimpres berbeda ruang dengan dirinya sebagai Plt Ketua Umum PPP. Karena itu, dia tidak serta merta langsung mengundurkan diri dari Wantimpres.
"Jabatan saya ini ada di ruang politik itu di ruang yang berbeda, tentu saya berkewajiban untuk melaporkan menyampaikan ke bapak presiden atas jabatan saya, nanti tergantung arahan Bapak Presiden seperti apa," katanya.
Dia juga mengatakan, akan mematuhi peraturan perundangan terkait dengan jabatan Wantimpres tersebut. Sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden pasal 12 diatur bahwa anggota Wantimpres dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara, pejabat struktural pada instansi pemerintah, pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan BUMN atau swasta, pimpinan organisasi profesi, pejabat struktural pada perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.
"Karena saya menjadi anggota dewan pertimbangan presiden saya disumpah saya harus tunduk dan patuh terhadap perundang-undangan, jadi insyaAllah saya akan tunduk dan patuh terhadap perundangan atas arahan Pak Presiden," ujarnya.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP periode 2020-2025. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Kemenkumham Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022.
Dalam surat keputusan itu juga menetapkan susunan kepengurusan DPP PPP periode 2020-2025. Sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH - 02.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan Rapat Formatur Muktamar IX PPP tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," demikian bunyi SK tersebut.