Sabtu 10 Sep 2022 16:04 WIB

BIN Bantah Dokumen Presiden Bocor oleh Hacker

BIN klaim selalu memperkuat sistem keamanan sibernya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Nur Aini
Hacker (ilustrasi) Badan Intelijen Negara (BIN) menegaskan, hingga saat ini seluruh dokumen lembaganya dan Presiden masih terlindungi dengan baik.
Foto: pixabay
Hacker (ilustrasi) Badan Intelijen Negara (BIN) menegaskan, hingga saat ini seluruh dokumen lembaganya dan Presiden masih terlindungi dengan baik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Intelijen Negara (BIN) menegaskan, hingga saat ini seluruh dokumen lembaganya dan Presiden masih terlindungi dengan baik. Peretasan yang dilakukan seseorang dengan nama akun Bjorka itu ditegaskannya adalah berita bohong atau hoaks.

"Sampai saat ini masih aman, kita tetap berupaya karena ini user kita. Tentu saja segala apa yang menjadi dokumen ataupun surat-surat penting lainnya itu harus betul-betul terlindungi," ujar Juru Bicara BIN Wawan Hari Purwanto dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga

Ia menegaskan, BIN selalu memperkuat sistem keamanan sibernya dengan sistem enkripsi yang terus diperbarui. Pengamanan juga semakin diperketat dengan sistem persandian yang diklaimnya sulit diretas.

"Sebetulnya dari dulu pun kita waspada, karena memang ancaman itu setiap saat bisa terjadi. Kita juga sudah melakukan langkah-langkah pencegahan, maupun upaya tindak lanjutnya," ujar Wawan.

"Ini menjadi kedaulatan kita dan kita tidak ingin pertaruhkan ini untuk sesuatu yang ilegal," ujarnya.

Di samping itu, ia menilai perlu segera adanya payung hukum untuk menangkal kejahatan siber yang mengincar data pribadi masyarakat. Karenanya, mereka mendorong DPR untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang.

"Kita ingin ada satu percepatan untuk RUU PDP (segera disahkan menjadi undang-undang)," ujar Wawan.

RUU PDP, kata Wawan, akan menjadi payung hukum yang jelas dalam penanganan pelanggaran perlindungan data pribadi. Pasalnya, di dalamnya mengatur sanksi pidana dan denda bagi pihak yang menggunakan data pribadi masyarakat untuk keuntungannya.

"Terlebih ada besaran sanksi serta denda yang diatur untuk menghukum para pelaku pencuri data digital. Ini yang kita dorong untuk ditindaklanjuti," ujar Wawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement