Sabtu 10 Sep 2022 08:00 WIB

RUU PDP: Kumpulkan Data Pribadi untuk Keuntungan Didenda Rp 5 Miliar

Mengungkapkan data pribadi orang lain dapat didenda hingga Rp 4 miliar.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Komisi I DPR dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyepakati pengambilan keputusan tingkat I atas RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/9).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Komisi I DPR dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyepakati pengambilan keputusan tingkat I atas RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR dan pemerintah telah menyepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Di dalamnya akan mengatur sanksi denda dan pidana bagi pihak yang sengaja mengumpulkan data pribadi orang lain untuk keuntungannya.

Dalam draf final RUU PDP yang diterima Republika.co.id, Pasal 65 menjelaskan larangan dalam penggunaan data pribadi. Di dalamya terdapat tiga ayat larangan penggunaan data pribadi, yakni setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi; setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya; dan setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Baca Juga

Sementara dalam Pasal 66 berbunyi, "Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain."

Ketentuan terkait pidana berada dalam Bab 14. Adapun dalam Pasal 67 Ayat 1 dijelaskan, pihak yang dengan sengaja mengumpulkan data pribadi orang lain untuk keuntungannya dan menyebabkan kerugian bagi pemilik data pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam Pasal 67 Ayat 2, jika ada pihak yang dengan sengaja mengungkapkan data pribadi milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.

Adapun dalam Pasal 67 Ayat 3 berbunyi, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana  denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengapresiasi Komisi I DPR yang telah menyelesaikan pembahasan RUU PDP. Menurutnya, RUU tersebut merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar pemerintah melindungi warga negaranya.

Ia menjelaskan, pembahasan RUU PDP telah melewati enam kali perpanjangan masa sidang DPR. Panitia kerja (Panja) telah menyelesaikan 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), yang menyepakati 16 Bab dan 76 Pasal.

RUU PDP, jelas Johnny, ditujukan untuk perlindungan dan jaminan pengakuan data pribadi masyarakat Indonesia. Dinamika pembahasan antara pemerintah dan Komisi I disebutnya telah menghasilkan payung hukum yang lebih baik, komprehensif, dan efektif.

"Perlindungan data pribadi  hak asasi manusia yang merupakan bagian perlindungan pribadi, seperti amanat UUD yang menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri,pribadi, keluarga, harta, benda, dan di bawah kuasanya sana berhak atas rasa aman," ujar Johnny dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU PDP, Rabu (7/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement