REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas bergerak cepat menyelesaikan isu tenaga honorer. Satu hari usai dilantik menjadi menteri pada Rabu (7/9/2022) atau pada Kamis (8/9/2022), Anas langsung bertemu Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) membahas isu tersebut.
Anas mengatakan, pertemuan itu berupaya mencari formulasi yang tepat terkait nasib tenaga honorer jelang keberadaannya dihapuskan. Ia akan melakukan pertemuan serupa dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
"Kami siap untuk mengurai ini bersama tim dari APPSI, Apkasi, dan Apeksi untuk membahas formula-formula terkait tenaga non-ASN ini,” kata Anas dalam siaran persnya, Jumat (9/9/2022).
Pemerintah telah menetapkan bahwa keberadaan tenaga honorer akan dihapuskan paling lambat pada 28 November 2023. Padahal, masih terdapat sekitar 1,3 juta tenaga honorer yang tersebar di seluruh instansi pemerintahan.
Menurut Anas, keberadaan tenaga honorer adalah permasalahan kompleks yang harus diurai satu per satu secara bijak. Sebab, solusi atas nasib para honorer ini harus diputuskan dengan mempertimbangkan gerak birokrasi dan pelayanan publik.
"Prinsipnya, kami terus berupaya menjaga keseimbangan antara efektivitas pelayanan ASN kepada masyarakat dengan kebutuhan organisasi, serta antara keinginan untuk membuka lapangan kerja dengan anggaran SDM yang wajar pada setiap instansi pemerintah," ujar eks Bupati Banyuwangi ini.
Sejauh ini, lanjut Anas, Kemenpan-RB sudah menyiapkan solusi untuk honorer guru dan tenaga kesehatan. Kemenpan-RB sebelumnya menyatakan bahwa honorer guru dan tenaga kesehatan akan mendapatkan nilai afirmasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sedangkan (solusi) untuk tenaga fungsional teknis serta tenaga administrasi lainnya, masih perlu dibahas lebih lanjut. Kami segera urai bersama dan cari formula terbaiknya bersama stakeholder,” kata mantan ketua Umum Apkasi itu.