REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri tidak mengungkap hasil tes kebohongan (polygraph) Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Hal itu karena kewenangan menyampaikan hasilnya berada di tangan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Hasil uji lie detector atau polygraph projustitia (penegakan hukum) untuk penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/9/2022). Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan tes kebohongan menggunakan uji poligraf terhadap Irjen Ferdy Sambo di kantor Puslabfor Polri, Sentul, Kabupaten Bogor pada Kamis (8/9/2022).
Menurut Dedi, pemeriksaan tes kebohongan Ferdy Sambo berlangsung sampai pukul 19.00 WIB. Untuk hasil tes kebohongannya, dia menegaskan, hal itu menjadi kewenangan Labforensik Polri. "Hasilnya apakah sudah selesai? Itu domainnya Laboratorium Forensik dan penyidik," ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
Sama halnya dengan hasil tes kebohongan Putri Candrawathi dan saksi Susi yang pemeriksaannya berlangsung pada Selasa (6/9/2022), juga tidak diungkapkan kepada publik. Susi adalah eks pembantu di rumah Sambo. Hal itu karena menjadi kewenangan penyidik.
Selain karena kewenangan penyidik, ada kekhawatiran Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi terjadi opini atau analisis yang liar dari masyarakat terhadap hasil tes kebohongan Putri Candrawathi dan Susi. "Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis pascapelaksaaan uji poligraf," kata Andi di Jakarta, Kamis.