REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah kasus Covid-19 baru di Indonesia per hari masih bertambah 3.138 pada Kamis (8/9/2022). Walau begitu, pemerintah mengeklaim sudah ada tanda-tanda penurunan kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19, Alexander K Ginting mengatakan, bila tren kasus Covid-19 masih terus rendah sampai akhir tahun, maka rencana persiapan menuju endemi Covid-19 bisa secara bertahap pada awal 2023.
"Kami berharap, kalau September ini terkontrol terus sampai akhir tahun, maka sesuai rencana awal, persiapan endemi bertahap di awal tahun 2023," kata Alexander dalam diskusi yang diadakan BNPB secara daring, Kamis (8/9/2022).
Berdasarkan laporan Satgas Penanganan Covid-19 per 7 September 2022, jumlah kasus aktif berkisar 38 ribu orang, atau rata-rata per hari berkisar 3.000an orang. Jumlah itu menurun signifikan dalam dua pekan terakhir yang saat itu mencapai 52.078 kasus aktif.
"Yang pasti kita di Indonesia situasinya masih pandemi, walaupun masyarakat sudah bosan dengan virus ya, tapi kenyataannya penularan masih berlangsung, transmisi masih berjalan maka status pandemi juga masih diterapkan, WHO juga belum mencabut status pandemi," ujar Alexander.
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM walaupun kondisi Covid-19 selama sepekan terakhir mengalami tren penurunan. Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali. Kedua, Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menjelaskan, secara substansi atura terbarh tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan inmendagri sebelumnya. Karena, berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 walaupun positivity rate masih di atas standar WHO.
“Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1. Namun, kita tetap harus terus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5 persen," ungkap Safrizal dalam keterangan resminya (6/9/2022).
Penyesuaian dalam regulasi PPKM khususnya untuk Luar Jawa Bali terlihat pada penyesuaian pintu masuk PPLN yang disesuaikan dengan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Yaitu di Bandara Seokarno Hatta Banten, Bandara Juanda Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara, Bandara Zainudin Abul Madjid NTB, Bandara Kualanamu Sumatera Utara, Bandara Internasional Yogyakarta DIY, Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Bandara Minangkabau Sumatera Barat, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Kalimantan Timur, Bandara Sultan Syarif Kasim II Riau, Bandara Kertajati Jawa Barat, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin di Kepulauan Bangka Belitung, dan Bandara Sentani Papua.