Kamis 08 Sep 2022 19:32 WIB

Indonesia Susun Persiapan Menuju Endemi Covid-19 Mulai 2023

Persiapan endemi Covid-19 pertimbangkan situasi kasus terkendali hingga akhir 2022.

Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19 Alexander K Ginting
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19 Alexander K Ginting

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia akan melakukan persiapan menuju endemi Covid-19 secara bertahap mulai awal 2023. Penyusunan persiapan endemi Covid-19 itu dengan mempertimbangkan situasi kasus yang terkendali hingga akhir 2022.

"Kami berharap, kalau September ini terkontrol terus sampai akhir tahun, maka sesuai rencana awal, persiapan endemi bertahap di awal tahun 2023," kata Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19 Alexander K Ginting saat menjadi pembicara Talkshow: Mengukur Relevansi Protokol Kesehatan yang diikuti dari Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, situasi pandemi di Indonesia hingga saat ini mengalami penurunan jumlah kasus harian yang cukup signifikan. Berdasarkan laporan Satgas Penanganan Covid-19 per 7 September 2022, jumlah kasus aktif berkisar 38 ribu orang, atau rata-rata per hari berkisar 3.000an orang.

Jumlah itu menurun signifikan dalam dua pekan terakhir yang saat itu mencapai 52.078 kasus aktif. "Indonesia masih pandemi situasinya. Masyarakat sudah bosan (dengan pandemi), tapi infeksi masih berlangsung, maka status pandemi masih, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga belum mencabutnya," katanya.

Alexander juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kejadian penyakit batuk dan pilek yang saat ini marak di tengah masyarakat. "Tapi banyak juga loh yang batuk dan pilek, mereka isoman di rumah masing- masing. Yang disampaikan pemerintah tetap waspada, tidak boleh abai, mengingat fluktuasi kasus yang naik turun," katanya.

Menurut Alexander, cakupan vaksinasi Covid-19 masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan. Selain itu, kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M) juga masih perlu ditingkatkan.

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali. 

Kedua, Inmendagri tersebut berlaku dari 6 September hingga 3 Oktober 2022. Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.

Selain itu, berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1, meski positivity rate masih di atas standar WHO sebesar 5 persen dari total populasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement