REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengungkapkan terus gencar melakukan penertiban PKL dan reklame. Penertiban dilakukan mengacu kepada peraturan daerah Kota Bandung.
"Ada 55 target utama yang perlu dilaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penertiban di tiga zona baik itu merah, kuning, atau hijau," ujar Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, Rabu (7/9/2022) kemarin.
Ia mengungkapkan dari 55 target dibagi 13 kecamatan dan bertahap sedang disosialisasikan. “Setelah kita laksanakan pembagian di 13 kecamatan kita undang per kecamatan termasuk PKL-nya (terkait penertiban),” katanya.
Sementara itu terkait penertiban reklame, ia memaparkan telah menertibkan reklame di zona khusus dan tematik. Seperti di Jalan Wastukencana telah menertibkan sebanyak 16 reklame. Kemudian di Jalan Tamansari sebanyak 10 titik reklame.“Kita masih menerima juga aduan masyarakat, dan kami koordinasikan perizinannya,” katanya.
Ia menambahkan, Satpol PP Kota Bandung siaga jelang Hari Jadi ke-212 Kota Bandung (HJKB). Kesiapan tersebut di antaranya dengan peran dalam tiap acara yang merupakan rangkaian HJKB. “Susunannya sudah ada, kami mengikuti rangkaian-rangkaian tersebut seperti bebersih di Alun-alun Bandung atau ziarah ke makam,” katanya.