REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas gabungan Satpol PP Jakarta Pusat dan Kecamatan Johar Baru, serta Kelurahan Tanah Tinggi menertibkan puluhan bangunan liar di atas trotoar Jalan Tanah Tinggi 1A, Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2022).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Johar Baru Rojikin di Jakarta, mengatakan penertiban itu dilakukan karena jalan alternatif terebut berubah fungsi dengan adanya bangunan semi permanen dan kendaraan yang terparkir di jalan tersebut.
"Kita kembalikan lagi fungsinya jalan alternatif ini. Sebelumnya di sini banyak bangunan semi permanen seperti warung, tenda-tenda dapur dan jadi area parkiran," kata Rojikin.
Riojikin menjelaskan penertiban itu dilakukan dengan cara humanis karena tidak ada pengangkutan dan hanya merapikan trotoar dengan melibatkan warga untuk memberikan akses jalan.
Para pedagang dan warga juga sudah dilakukan sosialisasi serta imbauan untuk menaati Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kemudian, petugas juga sudah memberikan surat peringatan sehingga tidak ada perlawanan dari warga.
"Di lokasi ini, kita lakukan (penertiban) secara humanis. Ke depan kita akan lakukan patroli rutin agar tidak ada lagi bangunan liar yang berdiri di atas jalanan ini," kata Rojikin.
Salah satu warga, Mulia (27 tahun) mengapresiasi penertiban tersebut karena memfungsikan kembali jalan tersebut sebagai jalan alternatif.
"Sebelum ditertibkan jalan ini sangat susah kita melintas, motor aja susah apalagi mobil. Kalau bisa setelah ditertibkan ini tetap dijaga agar tidak ada bangunan liar lain berdiri di sini lagi," kata dia.