REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat memperpanjang masa pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) tahun 2022 dari semula sepanjang Agustus menjadi hingga 13 September 2022.
"Perpanjangan ini dalam rangka percepatan capaian target imunisasi anak yang saat ini masih rendah sehingga dibutuhkan upaya kolaborasi terintegrasi," kata Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Bekasi, Selasa (6/9/2022).
Dia mengatakan upaya kolaborasi terintegrasi dibutuhkan untuk harmonisasi pelaksanaan perpanjangan masa imunisasi tambahan campak dan rubella ini guna menutup kesenjangan imunitas di masyarakat. Perpanjangan imunisasi anak ini tertuang dalam surat edaran nomor 440.7/5772/DINKES.P2P tentang Perpanjangan Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Bulan Imunisasi Anak Nasional di Kota Bekasi Tahun 2022.
Surat edaran itu mengatur teknis pelaksanaan imunisasi anak tambahan antara lain membuka pelayanan Bulan Imunisasi Anak Nasional setiap hari di seluruh posyandu dan puskesmas Kota Bekasi. Kemudian membuka pelayanan Bulan Imunisasi Anak Nasional di seluruh lingkungan pendidikan anak usia dini di setiap wilayah kerja UPTD Puskesmas.
Memobilisasi masyarakat atau anak untuk mengikuti pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional di pos-pos pelayanan BIAN terdekat serta memastikan seluruh anak sesuai dengan sasaran memperoleh imunisasi campak dan rubella.
"Saya mengimbau segenap warga Kota Bekasi yang memiliki anak belum mendapatkan imunisasi tambahan untuk segera mendatangi lokasi-lokasi imunisasi yang sudah kami siapkan," kata Tri.