REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, Rabu (7/9/2022). Lembaga antikorupsi ini akan meminta keterangan Anies untuk mengonfirmasi dugaan rasuah yang terjadi dalam penyelenggaraan ajang balap Formula E.
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Anies. Keterangan orang nomor satu di Ibu Kota itu dibutuhkan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan balap mobil listrik beberapa waktu lalu. "Hal ini (pemanggilan) untuk melengkapi pengumpulan bahan keterangan dalam rangka mencari dan menemukan adanya dugaan peristiwa pidananya," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/9/2022).
Meski demikian, Ali enggan menjelaskan lebih rinci mengenai materi yang akan dikonfirmasi kepada Anies karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia menegaskan, pemanggilan terhadap Anies sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dalam proses penyelidikan KPK tentu dapat mengundang berbagai pihak untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi oleh tim penyelidik KPK. Sehingga siapapun jika memang keterangannya dibutuhkan pasti akan kami panggil," jelas Ali.
Ia pun berharap agar Anies dapat memenuhi panggilan penyidik KPK tersebut. Sehingga kasus ini dapat terungkap.
"Proses ini sebagai salah satu langkah, agar KPK bisa mendapatkan gambaran awal dan utuh terkait dugaan peristiwa pidana dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pihaknya memang dipanggil KPK pada Rabu (7/9/2022) mendatang. Anies, dipanggil untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait Formula E.
“Iya betul saya menerima surat pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh KPK pada Rabu 7 September pagi,” kata Anies kepada awak media di Jakarta, Senin (5/9/2022).
Dia memastikan akan hadir dalam undangan lembaga antirasuah tersebut. Menurut Anies, kehadirannya itu demi membuat semua hal terkait Formula E menjadi lebih jelas. “Insya Allah saya akan datang dan akan membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi lebih jelas,” kata dia
Dia menambahkan, alih-alih sebagai saksi dalam pemanggilan itu, dirinya hanya akan memberi keterangan terkait Formula E. Mantan Mendikbud itu mengatakan, tidak ada hal lain dalam pemanggilan tersebut. “Saya jelaskan sesudah selesai, iya betul ada undangan,” ucapnya.
Seperti diketahui, DKI Jakarta resmi menjadi tuan rumah balap ABB FIA Formula E pada 4 Juni 2022. Keputusan ini ditetapkan melalui FIA World Motor Sport Council di Paris, pada 15 Oktober 2021 yang sekaligus meratifikasi kalender balapan musim ke-8 tahun 2021/2022.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebelumnya mengungkapkan, kalau lembaga antikorupsi ini tengah menyelidiki alasan tingginya biaya penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Biaya yang dikeluarkan Pemprov DKI diketahui lebih tinggi dibanding kota penyelenggara lainnya.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Terbaru, yakni mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto pada Kamis (16/6/2022). Dia diklarifikasi terkait pengelolaan anggaran untuj penyelenggaraan Formula E.
Selain itu, KPK juga sudah dua kali memeriksa keterangan dari Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. KPK juga telah memeriksa Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo hingga mantan wakil menteri luar negeri, Dino Patti Djalal. KPK pun telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.
Pemprov DKI Jakarta bersama anggota bidang hukum dan pencegahan korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto juga telah menyerahkan berbagai dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK yang terdiri dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan.