Selasa 16 Aug 2022 05:55 WIB

Arsul: Reformulasi Pasal RKUHP dari Dewan Pers Wajib Dibahas di DPR

Masalah yang terkait pemberitaan sebaiknya diselesaikan melalui UU Pers.

Dokumentasi. Anggota DPR RI Arsul Sani menyatakan, reformulasi 14 pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari Dewan Pers wajib dibahas dalam rapat DPR.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Dokumentasi. Anggota DPR RI Arsul Sani menyatakan, reformulasi 14 pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari Dewan Pers wajib dibahas dalam rapat DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Arsul Sani menyatakan, reformulasi 14 pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari Dewan Pers wajib dibahas dalam rapat DPR. Anggota Komisi III itu menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP dari Dewan Pers.

"Kami berterima kasih atas masukan Dewan Pers terhadap RKUHP. Saya berpendapat, isu 14 pasal yang direformulasi oleh Dewan Pers ini wajib dibahas dalam rapat-rapat DPR nanti," katanya saat menerima kunjungan dewan pers yang diwakili Arif Zulkifli, Yadi Hendriana dan Atmaji Sapto Anggoro, serta tenaga ahli Dewan Pers Arif Supriyono, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Baca Juga

Arsul berpendapat, masukan dari Dewan Pers itu cukup lengkap lantaran bukan hanya berisi perspektif saja. Jika hanya perspektif, lanjutnya, persepsi anggota DPR bisa berbeda-beda.

"Ini sudah ada reformulasinya. Jadi nanti kita tidak membahas dari awal tapi berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat. Tentu saja termasuk pembahasan atas 14 pasal yang dipersoalkan oleh insan pers. Masukan Dewan Pers ini juga membawa kepentingan masyarakat sipil," katanya menegaskan.

Ia juga mengingatkan tentang pasal penghinaan terhadap presiden. Dia menilai pasal itu tetap perlu ada akan tetapi jangan sampai ibarat memberi cek kosong pada kepolisian untuk bertindak atau menangkap seseorang. Seharusnya, ia mengatakan, perlu ada batasan atau kriteria tertentu tentang penghinaan presiden sehingga pers yang memberitakan tentang hal itu tidak termasuk kategori melakukan penghinaan tersebut.

Meski mengatakan reformulasi itu sudah lengkap, Arsul menilai akan lebih bagus lagi jika ada masukan besarnya hukuman bagi yang melanggar ketentuan jika KUHP nanti diberlakukan. Khusus untuk penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh masyarakat, ia berpendapat, tuntutan hukumannya sebaiknya di bawah lima tahun. 

Adapun, masalah yang terkait pemberitaan, dia menyarankan agar sebaiknya diselesaikan melalui UU Pers dan mekanisme di Dewan Pers. Arsul yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP akan berupaya agar Dewan Pers disertakan RDPU yang membahas RKUHP. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan fraksi lain dalam masalah ini.

Sementara itu, Arif Zulkifli kembali menegaskan, Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP. "Kami mempersoalkan 14 pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. Reformulasi 14 pasal ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum," kata dia.

Sapto Anggoro menambahkan, Dewan Pers hanya menghendaki reformulasi RKUHP. Dia pun menilai, sudah semestinya KUHP diperbarui lantaran usianya sudah sangat tua.

Sedangkan Yadi Hendriana mengatakan, sampai saat ini sudah ada empat fraksi di Komisi III DPR yang menerima DIM 14 pasal RKUHP dari Dewan Pers, yakni Fraksi Gerindra, FPDIP, FPKB, dan FPPP. Dewan Pers juga berharap bisa dilibatkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III saat membahas RKUHP. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement