Selasa 06 Sep 2022 08:22 WIB

Pangdam: Oknum TNI Terlibat Mutilasi di Papua Dikenakan Pasal Berlapis

Pelaku merampas uang milik korban dan coba hilangkan bukti dengan mutilasi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Empat tersangka yang merupakan prajurit TNI AD melakukan adegan saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi empat warga di Timika, Papua, Sabtu (3/9/2022). Sebanyak 230 petugas gabungan TNI dan Polri mengamankan proses rekonstruksi 10 tersangka yang terdiri empat warga sipil dan enam prajurit TNI AD.
Foto: ANTARA/Sevianto Pakiding
Empat tersangka yang merupakan prajurit TNI AD melakukan adegan saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi empat warga di Timika, Papua, Sabtu (3/9/2022). Sebanyak 230 petugas gabungan TNI dan Polri mengamankan proses rekonstruksi 10 tersangka yang terdiri empat warga sipil dan enam prajurit TNI AD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua kini memasuki tahap baru. Peristiwa yang melibatkan pelaku dari kalangan sipil dan TNI itu telah sampai pada tahap penyidikan dan melengkapi berkas-berkas untuk selanjutnya masuk dalam proses di pengadilan.

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan diperoleh bukti-bukti bahwa para pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan. Selain itu, pelaku yang berjumlah 10 orang itu juga merampas uang milik korban dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi jenazah keempat korban, membuangnya ke sungai dan membakar satu unit mobil milik korban.

Baca Juga

Saleh menyebut, pihak Polisi Militer mengenakan pasal berlapis enam pelaku oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus itu. Keenam oknum TNI tersebut berasal dari Satuan Brigif R 20/IJK. "Saat ini sudah pada tahap penyidikan, yang artinya sudah ada tersangka dan pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan, yaitu pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP, sehingga pasal berlapis dan sudah olah TKP," katanya dalam keterangan tertulis resmi yang diterima di Jakarta, Senin (5/9/2022).

"Selanjutnya, sekarang dalam proses penyempurnaan berkas-berkas dan akan bekerja sama dengan kepolisian dan Komnas HAM untuk ke tahap berikutnya," tambahnya menjelaskan.

Saleh menuturkan, sesuai dengan arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, kasus ini harus dibuka secara transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas, baik dari sisi penegakan hukum serta kecepatan pengusutan kasusnya. Sehingga, ada kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak, serta para pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

"Mari sama-sama menunggu hasil penyidikan sampai dengan tahap di pengadilan dan mari sama-sama mengawasi dan mengikuti, sehingga bila ada yang terlewat dapat diberi saran dan diingatkan, bahkan Komnas HAM diberikan akses dalam kasus ini," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, empat warga sipil diduga dibunuh dan dimutilasi di Timika, Kabupaten Mimika, Papua. Potongan tubuh para korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke Sungai Pigapu, Distrik Iwaka.

Potongan tubuh pertama ditemukan pada 27 Agustus 2022. Dua hari berselang, potongan tubuh korban lainnya ditemukan. Kemudian, pada Senin (29/8/2022) potongan tubuh ketiga didapati. Hingga akhirnya potongan tubuh korban keempat ditemukan pada Rabu (31/8/2022).

Namun, sampai saat ini,bagian kepala, kaki, dan tangan korban belum ditemukan. Pelaku mengaku membuang anggota tubuh itu dengan dua karung berbeda. Adapun dua di antara enam tersangka  oknum TNI itu merupakan perwira, yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. Sedangkan, empat prajurit lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R.

Kemudian, empat tersangka berasal dari warga sipil. Mereka berinisial J, R, R, dan U. Sehingga total ada 10 tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement