Selasa 20 Sep 2022 18:24 WIB

Komnas HAM Dorong Oknum TNI Pelaku Mutilasi Warga Sipil Dipecat

Tindakan para pelaku melukai nurani dan merendahkan martabat manusia.

Tersangka Praka PR melakukan adegan saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi empat warga di Timika, Papua, Sabtu (3/9/2022). Sebanyak 230 petugas gabungan TNI dan Polri mengamankan proses rekonstruksi 10 tersangka yang terdiri empat warga sipil dan enam prajurit TNI AD.
Foto: ANTARA/Sevianto Pakiding
Tersangka Praka PR melakukan adegan saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi empat warga di Timika, Papua, Sabtu (3/9/2022). Sebanyak 230 petugas gabungan TNI dan Polri mengamankan proses rekonstruksi 10 tersangka yang terdiri empat warga sipil dan enam prajurit TNI AD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong enam oknum personel TNI yang diduga membunuh dan memutilasi empat orang warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua, agar dipecat serta dijatuhi hukuman berat. Komnas HAM mengecam tindakan oleh para pelaku yang melukai nurani dan merendahkan martabat manusia.

"Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga

Komnas HAM mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan kesaksian dan mendorong adanya pengadilan koneksitas yang dilaksanakan di wilayah hukum Kabupaten Mimika secara adil dan transparan. "Ini demi tegaknya hak atas keadilan korban dan jaminan supaya peristiwa yang sama tidak berulang kembali," tegas dia.

Lembaga HAM RI tersebut mendorong pendalaman kasus dengan pendekatan scientific crime investigation khususnya terkait jejak digital. Oleh karena itu, para pihak diminta mendalami jejak digital masing-masing pelaku, baik dalam hal komunikasi, sosial media maupun pendekatan digital yang lainnya.

Tidak hanya itu, Komnas HAM juga mendorong adanya evaluasi dan pengawasan terhadap Brigif R 20/IJK/3. Hal ini terkait bisnis anggota, kepemilikan senjata rakitan dan catatan beberapa kasus sebelumnya terkait jual beli amunisi dan senjata.

Sebelumnya, Komnas HAM mendapatkan informasi mengenai peristiwa pembunuhan dan mutilasi empat orang warga di Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi ditemukan adanya keterlibatan oknum anggota TNI dalam peristiwa tersebut.

Informasi tersebut memunculkan dugaan adanya tindakan kekerasan, penyiksaan dan perlakuan lainnya yang merendahkan harkat dan martabat manusia yang menjadi isu serius dalam HAM.

Berdasarkan hal tersebut, sesuai amanat pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM melakukan respons cepat melalui Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua.

Respons tersebut yakni melakukan proses awal pemantauan dan penyelidikan dan koordinasi atas peristiwa itu. Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua juga telah melakukan tinjauan lokasi dan menghadiri rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Polres Timika pada 2 hingga 4 September 2022.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement