Senin 05 Sep 2022 21:55 WIB

Ada 27 Ribu Perempuan Alami Kekerasan Sepanjang 2021

Jenis kekerasan terhadap perempuan yang tertinggi adalah kekerasan seksual

Rep: rizky suryarandika/ Red: Hiru Muhammad
Kekerasan terhadap perempuan. (ilustrasi)
Foto: www.jawaban.com
Kekerasan terhadap perempuan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--KemenPPPA, Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan (FPL) menghimpun ada 27 ribu perempuan yang mengalami kekerasan seksual sepanjang tahun 2021. Angka tersebut diperoleh berdasarkan pertukaran data ketiga lembaga tersebut. 

Pada semester pertama (Januari-Juni) 2021, jumlah kekerasan terhadap perempuan (KtP) yang tercatat pada sistem data tiga lembaga sebanyak 11.833 korban. Rinciannya SIMFONI PPA (Kemen PPPA) sebanyak 9.057 korban, Sintaspuan KP (Komnas Perempuan) sebanyak 1.967 korban dan Titian Perempuan FPL (Forum Pengada Layanan) sebanyak 806 korban. 

Baca Juga

Sementara pada semester kedua (Juli-Desember) 2021, terjadi peningkatan  pelaporan data KtP yang terlaporkan, yaitu sebanyak 15.502 korban dengan rincian: SIMFONI PPA Kemen PPPA sebanyak 12.701 korban, Sintaspuan KP 2.043 korban dan Titian Perempuan FPL 758 korban.

"Jika ditotal, maka jumlah kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2021 yang tercatat pada sistem data tiga lembaga adalah 27.335 korban," tulis keterangan resmi bersama KemenPPPA, Komnas Perempuan dan FPL pada Senin (5/9/2022). 

Selama periode Juli-Desember 2021, data Kemen PPPA mencatat jenis kekerasan  terhadap perempuan yang tertinggi adalah kekerasan seksual. Sedangkan data Komnas Perempuan dan FPL mencatat jenis kekerasan tertinggi adalah kekerasan psikis. 

Adapun secara geografis, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur menjadi tiga wilayah tertinggi kasus kekerasan terhadap perempuan yang tercatat di tiga Lembaga.  "Tingginya pelaporan kasus KtP di ketiga provinsi tersebut, selain karena ketiganya merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbesar, juga ketersediaan akses layanan pengaduan yang lebih luas," tulis keterangan bersama itu.

Berdasarkan analisa tiga lembaga, korban dengan tingkat pendidikan SLTA adalah  kelompok tertinggi yang mengalami kekerasan. Kondisi ini diduga disebabkan mereka memiliki pengetahuan atau literasi kekerasan berbasis gender yang lebih baik dibandingkan korban dengan latar belakang pendidikan yang lebih rendah. "Sehingga korban tahu dan berani melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya," lanjut keterangan bersama tersebut. 

Selain itu, kekerasan terhadap perempuan kelompok disabilitas sebagai kelompok rentan dinilai harus menjadi perhatian dan prioritas. Data SIMFONI PPA mencatat kasus KtP disabilitas tertinggi terjadi di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 113 korban, data FPL mencatat 13 korban dan Komnas Perempuan sebanyak 3 kasus.

"Berdasarkan pelaporan data KtP dengan trend dan berbagai karakteristik tersebut, maka upaya penyediaan data dan penanganan kasus KtP harus terus dilakukan. Tidak hanya pemerintah, tetapi seluruh komponen masyarakat harus bergandeng tangan untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanganan KtP," tulis keterangan bersama. 

Ketiga lembaga berharap Laporan Sinergi Data Kekerasan ini dapat dimanfaatkan untuk mengetahui gambaran kondisi kekerasan terhadap perempuan dan anak secara aktual. Kemudian bisa menjadi bahan penyusunan kebijakan dan koordinasi penanganan kasus untuk kepentingan pemajuan hak asasi perempuan. "Ketersediaan data yang lengkap dan akurat menjadi syarat mutlak sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan perempuan," 

Diketahui, Kemen PPPA, Komnas Perempuan dan FPL sepakat melakukan upaya integrasi data pelaporan KtP sebagai tindaklanjut dari Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Data dan Pemanfaatan Sistem Pendokumentasian Kasus Kekerasan terhadap Perempuan untuk Pemenuhan Hak Asasi Perempuan yang ditandatangani tiga Lembaga pada 21 Desember 2019.

Tahun 2021, ketiga lembaga menyepakati untuk bersama-sama menyajikan data  kekerasan terhadap perempuan sepanjang bulan Januari hingga Juni 2021 sebagai langkah awal kerja sinergi data KtP. Kegiatan dilanjutkan pada tahun 2022 dengan melakukan integrasi  data KtP untuk periode laporan Juli hingga Desember 2021, melalui kegiatan Rilis Bersama Sinergi Database Kekerasan terhadap Perempuan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement