Sabtu 03 Sep 2022 05:07 WIB

Pengacara Brigadir J Nilai Kesimpulan Komnas HAM dan Komnas Perempuan Kebohongan Baru

Kamaruddin menilai, Komnas HAM dan Komnas Perempuan diperalat oleh Putri Candrawathi.

Rep: Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (kanan) bersama timnya menyampaikan keterangan pers saat rekontruksi digelar di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim pengacara keluarga Brigadir J membantah kesimpulan penyelidikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan. (ilustrasi)
Foto:

Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga menyampaikan sejumlah alasan yang melandasi lembaganya tetap bersikukuh soal dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J. Komnas HAM merekomendasikan Polri kembali mengusut dugaan pelecehan seksual tersebut. 

Sandra menduga penghentian kasus dugaan pelecehan seksual oleh Polri diduga karena tak berdasarkan fakta lokasi dan waktu. Versi laporan Komnas HAM, pelecehan itu diduga terjadi saat Putri dan Brigadir J berada di Magelang pada 7 Juli 2022.

"SP3 (penghentian penyidikan) polisi itu untuk laporan pelecehan seksual yang tanggal 8 Juli. Sementara yang disampaikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan tanggal 7 Juli kejadiannya, yang belum pernah diselidiki kepolisian," kata Sandra kepada wartawan, Jumat (2/9/2022). 

"Jadi dalam konteks ini berdasarkan pemantauan dan penyelidikan kami ada dugaan. Dan itu memang yang didalami lebih lanjut oleh polisi," lanjut Sandra. 

Sandra menegaskan, pelecehan bukan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Oleh karena itu, ia menganjurkan pihak kepolisian mendalami temuan Komnas HAM. 

"Kami tegaskan kekerasan seksual itu bukan di TKP 2. Jadi apakah dia (J) diadukan atau tidak? Harusnya kalau memang ada indikasi awal, polisi dapat (lakukan) penyelidikan," tutur Sandra. 

Selain itu, Sandra merespons soal tindakan pelecehan yang tak ada dalam proses rekonstruksi beberapa hari lalu. Menurutnya, hal itu wajar karena rekonstruksi hanya untuk membantu penyidikan. 

"Dugaan kekerasan seksual tidak direkonstruksi atau dibuat tertutup sesuai UU TPKS bukan sesuatu yang harus dibuka secara transparan karena menyangkut privasi," ujar Sandra. 

Adapun, Komnas Perempuan mengungkapkan, dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J, terhadap Putri Candrawathi Sambo (PC) adalah perbuatan perkosaan. Komnas Perempuan, menolak narasi di media yang dilakukan Brigadir J adalah dugaan pelecehan seksual.

“Dari proses kami komunikasi, dan mencoba menggali keterangan, dan memeriksa, dugaannya adalah perkosaan. Dan itu, adalah kekerasan seksual. Bukan pelecehan seksual,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Republika, Jumat (2/9/2022).

Siti menegaskan, pelecehan seksual dan kekerasan seksual adalah dua perbuatan yang berbeda dalam banyak hal. Meskipun sama-sama perbuatan amoral, dan asusila, keduanya berbeda dalam pengertian, istilah, perbuatan, sampai pada konsekuensi hukum.

 

photo
Masyarakat Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati - (infografis republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement