Sabtu 03 Sep 2022 00:45 WIB

Komisi III Minta Polri Pecat Perwira Tersangka 'Obstruction of Justice'

Tujuh perwira ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi proses hukum. 

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
 Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tak ragu melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada tujuh perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Sahroni menyebut, PTDH bisa dilakukan jika ketujuh tersangka sadar dan sengaja melakukan pelanggaran kode etik.

"Saya sepakat dan setuju apabila ada personel Polri yang sengaja dan sadar menutupi kasus ini bahkan menghalangi penyelidikan, wajib hukumnya diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Sahroni, Jumat (2/9/2022).

Namun demikian, Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menyebut, keputusan PTDH tetap harus melalui sidang kode etik. Sehingga, tandas Sahroni, dalam sidang kode etik itu nantinya akan terlihat yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J.

"Iya harus sidang kode etik dulu, dalam persidangan bisa ketahuan kebenarannya, apa terlibat secara langsung apa tidak," tegas Sahroni.

Diketahui, sebanyak tujuh perwira telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J. Tujuh tersangka merupakan perwira Polri, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement