REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mempersilakan kelompok masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat melalui aksi demonstrasi terkait kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Namun demikian, ia meminta agar mereka yang berencana menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan pemberitahuan terlebih dulu ke Polda Metro Jaya.
“Satu pesan saya terakhir, biasanya kan kalau begini kan ada yang turun ke jalan, pesan saya silakan menyampaikan pemberitahuan ke Polda kita rapat bersama-sama, supaya penyampaian pendapatnya ini bisa berjalan dengan tertib,” kata Fadil Imran di Aula Soedirman, Kodam Jaya Jayakarta, Jakarta Timur, Kamis (1/9/2022).
Apalagi, kata Fadil, saat ini ada kecenderungan kelompok masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa hanya menyampaikannya melalui media sosial atau mengirim flyer. Padahal, Fadil mengatakan, dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998, mereka yang berencana menggelar aksi unjuk rasa harus menyampaikan secara tertulis kepada pihak berwajib.
“Dan kewajiban dari pada Polda jika sudah mendapatkan pemberitahuan secara tertulis mengundang pihak-pihak yang akan menyampaikan unjuk rasa untuk berkoordinasi supaya mereka dapat menyampaikan pendapat dengan tertib,” kata Fadil.
Dalam kesempatan itu, Fadil mengatakan bahwa penyesusian dan pengalihan subsidi dilakukan agar anggaran lebih efektif dalam penggunaannya. Sehingga mereka yang memang harus mendapatkn subsidi tersebut mendapatkan manfaat dalam bentuk bantalan sosial. Maka buruh, petani, nelayan dan kelompok masyarakat lainnya yang terdampak, akan memperoleh sumbangan bantuan tunai langsung atau BLT dan bantuan sosial yang jauh lebih efektif.