Kamis 01 Sep 2022 18:28 WIB

Kesimpulan Komnas HAM: Dugaan Kekerasan Seksual Motif Pembunuhan Brigadir J

Komnas HAM menilai pembunuhan Brigadir J, merupakan tindakan extra judicial killing.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memegang berkas laporan hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa penembakan brigadir J sebelum diserahkan kepada pihak Kepolisian yang diwakili Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/8/2022). Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa Polri akan menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Komnas HAM terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga persidangan. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Kesimpulan tentang adanya dugaan kekerasan seksual versi Komnas HAM, dibarengi dengan rangkuman akhir tim penyelidikan Komisi Perempuan. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentryani mengatakan, dugaan kekerasan seksual dalam kesimpulan akhir ini, berbeda dengan kasus serupa yang semula terjadi di Duren Tiga 46, yang terjadi pada Jumat (8/7/2022).

“Bahwa yang terjadi di Duren Tiga, adalah rangkaian peristiwa dari obstruction of justice,” ujar Andy.

Dalam peristiwa yang terjadi di Duren Tiga 46, dikatakan dia, bagian dari skenario palsu dalam penghambatan pengungkapan pembunuhan Brigadir J, yang juga terjadi pada Jumat (8/7/2022). Namun, kata Andy, terkait dugaan kekerasan seksual dalam kesimpulan akhir Komnas HAM, dan Komnas Perempuan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/7/2022) di Magelang.

Akan tetapi, Andy pun mengakui, temuan dugaan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J, terhadap PC, bersumber dari permintaan keterangan satu pihak, yakni, dari PC. Dalam permintaan keterangan tersebut, pun Andy akui, terganjal kondisi psikologis dari PC yang mengalami traumatik.

Sebab itu, kata Andy, dalam rekomendasi bersama, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan meminta penyidik untuk tetap melakukan penyidikan, terkait dugaan kekerasan seksual tersebut  “Kami menemukan bahwa ada petunjuk awal yang perlu ditindak lanjuti oleh penyidik, baik dari keterangan PC, maupun asesmen psikologis tentang adanya dugaan peristiwa kekerasan seksual ini,” terang Andy menambahkan. 

Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga, pun mengatakan, kesimpulan tentang adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada PC tersebut, merupakan bukti awal untuk memastikan kebenaran dari peristiwa itu.

“Catatan kami, ada dugaan yang sangat kuat tentang kekerasan seksual itu,” kata dia.

Akan tetapi, ia pun menebalkan klaim, sensitivitas dugaan peristiwa amoral tersebut, membuat Komnas HAM, pun Komnas Perempuan tak punya keterangan pembanding. “Karena keterbatasan akses bagi tim di Komnas HAM, dan Komnas Perempuan, untuk bisa mengakses beberapa saksi penting, maupun barang bukti,” ujar dia.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, pada Rabu (24/8/2022), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan, motif pembunuhan dari Brigadir J tak terlepas dari hal-hal yang bersifat kesusilaan. Baik itu pelecehan seksual ataupun perselingkuhan.

"Jadi mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan ataupun perselingkuhan. Ini sedang kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu," ujar Sigit ketika memberikan jawabannya dalam rapat dengan Komisi III DPR,

Kendati tak lepas dari isu pelecehan seksual ataupun perselingkuhan, ia belum dapat memastikan motif pembunuhan yang sebenarnya. Pasalnya, masih ada pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.

"Ini tentunya akan kami pastikan setelah pemeriksaan terakhir. Jadi ini juga mungkin bisa mendapatkan gambaran secara lebih jelas," ujar Sigit.

"Bahwa saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudara PC atau saudari PC melaporkan terkait dengan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang," sambungnya. 

Pada Jumat (26/8/2022), kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak, kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, terkait laporan palsu ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual. Menurut Kamaruddin, narasi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri kerap diulang-ulang meski kasusnya telah dihentikan oleh Bareskrim Polri.

"Kami mau melaporkan terkait dengan pembuatan laporan palsu, berkaitan dengan Pasal 317 dan 318 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Kamaruddin Simajuntak di Mabes Polri, Jumat.

Dia menjelaskan laporannya tersebut berkaitan dengan laporan palsu yang dilayangkan Ferdy Samboke Polres Jakarta Selatan soal ancaman pembunuhan atau penodongan oleh almarhum Brigadir J. Selain itu, laporan ke Bareskrim juga dilakukan untuk PC karena membuat laporan palsu bahwa dia mengaku sebagai korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual oleh almarhum Brigadir J.

"Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," tambah Kamaruddin.

 

photo
Masyarakat Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati - (infografis republika)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement