Rabu 31 Aug 2022 20:11 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Walkot Yogyakarta

KPK kembali memperpanjang masa penahanan mantan Walkot Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kiri). KPK kembali memperpanjang masa penahanan Haryadi Suyuti.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kiri). KPK kembali memperpanjang masa penahanan Haryadi Suyuti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Perpanjangan masa penahanan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

"Tim Penyidik melanjutkan kembali penahanan Tsk HS dkk untuk masing-masing 30 hari terhitung 1 September 2022 hingga 30 September 2022," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga

Penambahan masa penahanan dilakukan lantaran tim penyidik lembaga antirasuah masih membutuhkan waktu untuk mendalami kasus yang menjerat Haryadi. Ali mengatakan, pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik hingga saat ini terus dilakukan dengan masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.

Perpanjangan masa penahanan serupa juga dilakukan terhadap dua tersangka lainnya. Yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Haryadi bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan Triyanto Budi Yuwono ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Ali mengatakan bahwa perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Lembaga antirasuah itu memastikan kasus bakal diselesaikan sampai dengan ke persidangan.

Seperti diketahui, Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Nurwidhihartana (NWH) dan Triyanto Budi Yuwono. Sedangkan, sebagai tersangka pemberi yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA) Oon Nusihono.

Haryadi menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Uang itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/6) lalu.

KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement