REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana, didakwa merugikan negara Rp 18,3 triliun. Indra dinilai terlibat dalam perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak mentah.
"Melakukan perbuatan melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada Rabu (31/8/2022) di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Perbuatan tersebut dilakukan Indra bersama Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei yang menjabat penasihat kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) sekaligus tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Berikutnya yang ikut terjerat yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Jaksa menyebut Lin Che Wei dan empat terdakwa lainnya diduga memperkaya beberapa perusahaan yang disebutkan di atas.
"Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana melakukan perbuatan bersama dengan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, Stanley Ma dan Pierre Togar Sitanggang melakukan perbuatan melawan hukum," ucap JPU.
Pertama, untuk perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia diperkaya para terdakwa sebesar Rp 1.693.219.882.064.
Kedua, Grup Musim Mas yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas diperkaya para terdakwa sebesar Rp 626.630.516.604.
Ketiga, perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri diperkaya para terdakwa sebesar Rp 124.418.318.216.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000,00 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,00," ujar JPU.
Atas tindakan itu, JPU mendakwa Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.