Rabu 31 Aug 2022 11:44 WIB

Meninjau Ulang Kewajiban Spin-off UUS untuk Kebaikan Industri Syariah

Dilema industri perbankan syariah di Indonesia.

Karyawan Bank Syariah sebuah melayani nasabah. (ilustrasi)
Foto:

Arah Pengembangan  

Tindakan nyata dari pemerintah dan pihak otoritas sangat diperlukan. Pihak otoritas dan pembuat kebijakan perlu berkerja sama untuk memperbaiki peraturan perundangan dan memastikan bahwa peraturan revisi mengandung ketentuan-ketentuan yang akan memfasilitasi dan mempercepat pertumbuhan industri keuangan Syariah.  

Industri keuangan Syariah perlu diberikan infrastruktur termasuk sarana dan prasarana yang mendukung untuk memfasilitasi bisnis dan proses di perbankan Syariah. Hal tersebut terutama mengingat pembatasan kegiatan perbankan Syariah sekadar melakukan penerimaan dana dari masyarakat dalam bentuk deposit (tabungan, giro, deposito) dan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan merupakan inti masalahnya karena riba adalah diharamkan dan sekadar mengambil selisih margin dari kedua kegiatan tersebut adalah hal yang justru perlu dihindari. Bisnis perbankan universal dapat menjadi jawaban bagi isu ini.

Telah tersedianya infrastruktur perbankan konvensional dengan cukup intensif di NKRI dapat turut menjadi pendukung pengembangan Industri perbankan Syariah apabila Indonesia menerapkan full leveraging model, bukan sekedar sinergi perbankan yang telah diiizinkan saat ini. 

Hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk memastikan percepatan pertumbuhan industri keuangan Syariah di tanah air adalah dengan memberikan fokus atas bisnis Syariah di sisi Otoritas. Tanpa kehadiran ADK dengan fokus khusus di Syariah sementara kondisi di NKRI saat ini bisnis Syariah menempati skala yang begitu kecil berbanding bisnis kaunterpart konvensional akan berimbas kepada proporsi yang tetap kecil untuk industri Syariah baik dari segi strategi, alokasi sumberdaya, anggaran, prioritas dan lain sebagainya. Untuk negara dengan jumlah umat Islam terbanyak di dunia dan sebagai target pasar halal terbesar secara global, adanya pemfokusan ke bisnis Syariah di sisi Otoritas akan mendorong Indonesia untuk fokus ke prioritas memperbesar kapasitas dan intensitas industri Syariah agar tumbuh pesat di NKRI dan menjadi lebih kompetitif di pasar global.   

Perubahan dan amendemen atas perundangan perbankan Syariah serta perundangan dan regulasi lainnya yang diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang ramah dan mendukung pertumbuhan industri Syariah, atau paling tidak memberikan peluang yang sama besarnya (level playing field). Peraturan perundangan perlu diperbaiki untuk mengakomodir konsep-konsep Syariah yang fundamental untuk transaksi berbasis Syariah termasuk prinsip hak/kepemilikan benefisial dan trust sesuai konsep yang sesungguhnya.   

Literasi dan kesadaran masyarakat, untuk menciptakan skalabilitas dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat atas produk-produk dan jasa perbankan Syariah juga perlu lebih intensif dilakukan oleh OJK. 

Pada akhirnya, untuk melengkapi ekosistem halal, pemerintah harus mengaktifkan industri keuangan Syariah sebagai katalisator industri halal. Sudah saatnya pemerintah menjadikan keuangan Syariah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari bisnis halal dengan menetapkan agar semua pelaku bisnis syariah dan usaha halal harus memiliki dan menjalankan usahanya dengan menggunakan produk dan jasa perbankan Syariah. Karena, ketika kita berbicara tentang keuangan Syariah, kita tidak berbicara tentang agama; kita berbicara tentang USD1,6 triliun yang seharusnya dapat diraup Indonesia jika Industri perbankan Syariah dikembangkan sebagaimana mestinya  

 

*Tulisan ini disadur dari Special Report “to Spin or not to Spin” dalam Islamic Finance News (IFN) Volume 19 Issue 34 tanggal 24 Agustus 2022.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement