Rabu 31 Aug 2022 11:44 WIB

Meninjau Ulang Kewajiban Spin-off UUS untuk Kebaikan Industri Syariah

Dilema industri perbankan syariah di Indonesia.

Karyawan Bank Syariah sebuah melayani nasabah. (ilustrasi)
Foto:

Rekomendasi

Terdapat kesenjangan (gap) yang begitu besar antara industri perbankan Syariah dan konvensional. Sementara kondisi tidak memungkinkan terciptanya, dalam waktu singkat, pangsa pasar baru atau pembesaran segmen khusus untuk industri perbankan Syariah.  Maka, pendekatan berbasis ‘spin off’ bukanlah pilihan yang tepat saat ini dengan memperhitungkan seluruh aspek dan faktor yang sudah dibahas sebelumnya. Sisi yang perlu diperbesar adalah sisi permintaan (demand size) dan untuk menciptakan hal tersebut kita perlu memperbesar pangsa pasar untuk industri perbankan Syariah dari total pangsa pasar perbankan yang sudah sedia ada. 

Untuk dapat melakukan hal tersebut, perbankan Syariah harus dapat menawarkan produk dan jasa yang lebih kompetitif dalam segala aspek termasuk kualitas (termasuk nilai penawaran, fitur, ketersediaan/accessibility), kapasitas (termasuk kemampuan untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek berskala mega) dan keberlanjutan (jangan sampai dana yang disetorkan shareholder tergerus untuk overheads dan operasional bank semata). 

Harga yang kompetitif (competitive pricing) berarti perbankan Syariah dapat menawarkan produk dan jasa yang lebih baik dengan harga serupa atau lebih baik lagi atau menawarkan produk dan jasa yang serupa dengan harga yang lebih baik lagi. Spin off akan menyebabkan meningkatnya biaya yang seharusnya dapat dihindari sehingga pilihan ini justru dapat menyebabkan produk dan jasa perbankan Syariah menjadi semakin kurang kompetitif. Agar industri ini dapat menawarkan produk dan jasa yang kompetitif, peraturan dan regulasi yang mengatur perbankan Syariah sewajarnya mengizinkan bisnis perbankan yang bersifat universal mengingat hal tersebut adalah sejalan dengan sifat dan karakter sejati dari prinsip Syariah. 

Selain itu pelaksanaan operasional bisnis berdasarkan konsep ‘dual banking leveraging model’ sebaiknya digalakkan untuk memungkinkan industri perbankan Syariah menawarkan jasa pelayanan yang setara diiringi penawaran produk-produk yang lebih beraneka. 

Memperluas sumber funding dan target financing untuk perbankan Syariah baik melalui aktifitas treasury placement, interbank financing (termasuk dengan pihak perbankan konvensional dengan memenuhi persyaratan tertentu), club deal dan sindikasi bersama dengan pemegang ijin konvensional perlu diperbolehkan selama transaksi yang dilakukan sesuai prinsip Syariah dan dijaga aspek governancenya. 

Menjaga kapasitas industri adalah tidak kalah penting. Hal ini akan otomatis tergoyahkan apabila spin off dilakukan. Hal tersebut akan berdampak kepada hampir seluruh pemegang ijin perbankan Syariah tidak akan mampu untuk mendapatkan proyek-proyek berskala mega. Apabila kita serius mengenai niat kita untuk membesarkan industri, sebaliknya yang perlu kita lakukan adalah mengizinkan pelaku perbankan Syariah untuk turut berpartisipasi dalam proyek-proyek berskala mega bersama institusi konvensional selama transaksi yang dilakukan adalah transaksi Syariah. Hal ini akan mempercepat pertumbuhan tanpa mengkompromikan aspek prudensial dan kepatuhan atas Syariah governance dalam transaksi yang dimaksud.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement