Selasa 30 Aug 2022 01:38 WIB

Mendagri: Pemekaran Percepat Pembangunan Papua Barat Daya

Mendagri Tito Karnavian sebut pemekaran akan mempercepat pembangunan Papua Barat Daya

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Perahu berlabuh di Pulau Soop, Kota Sorong, Papua Barat. Mendagri Tito Karnavian sebut pemekaran akan mempercepat pembangunan Papua Barat Daya
Foto: ANTARA/Olha Mulalinda
Perahu berlabuh di Pulau Soop, Kota Sorong, Papua Barat. Mendagri Tito Karnavian sebut pemekaran akan mempercepat pembangunan Papua Barat Daya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR telah resmi membentuk panitia kerja (Panja) rancangan undang-undang (RUU) Pembentukan Provinsi Barat Daya. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemekaran diharapkan dapat meningkatkan indeks pembangunan di sana yang disebutnya sudah tertinggal dari daerah-daerah lain.

"Kita harapkan dengan adanya pembentukan provinsi yang baru akan mempercepat pembangunan. Karena kita lihat memang indeks pembangunan manusianya cukup tertinggal, juga wilayah yang sangat luas, serta infrastruktur yang masih perlu dipercepat dan dikembangkan," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II, Senin (29/8/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, pemekaran di Papua harus menjamin dan memberikan ruang pada orang asli Papua. Baik dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial budaya.

Hal tersebut bertujuan dalam rangka mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Serta, mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua.

"Dengan tetap memperhatikan aspek politik, administrasi pemerintah dan hukum, serta kesatuan sosial budaya atau wilayah adat, juga kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, antisipasi perkembangan di masa mendatang, juga tentunya aspirasi dari masyarakat Papua sendiri," ujar Tito.

Terkait cakupan wilayah, ia meminta DPR untuk berhati-hati dalam menentukan cakupan dari Provinsi Papua Barat Daya. Khusunya dalam memeprtimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Majelis Rakyat Papua (MRP), dan tokoh masyarakat di sana.

"Oleh karena itu, tujuan mulia tersebut dapat dimanifestasikan melalui kebijakan pemekaran provinsi dengan tidak melupakan esensi dari kebijakan otonomi khusus Papua tadi, yaitu meningkatkan harkat dan martabat orang asli Papua," ujar mantan Kapolri itu.

Berikut adalah cakupan wilayah Provinsi Papua Barat Daya yang diatur dalam draf RUU DOB Papua Barat Daya:

1. Kota Sorong (ibu kota provinsi)

2. Kabupaten Sorong

3. Kabupaten Sorong Selatan

4. Kabupaten Raja Ampat

5. Kabupaten Tambrauw

6. Kabupaten Maybrat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement