Senin 29 Aug 2022 19:13 WIB

Dua Perwira TNI AD Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Warga Timika

Dua perwira yang ditetapkan sebagai tersangka berpangkat Mayor dan Kapten.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Komandan Puspomad Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo, menyebutkan, ada dua perwira TNI AD menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan warga sipil Timika, Papua. (ilustrasi)
Foto: Dok Penpusomad
Komandan Puspomad Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo, menyebutkan, ada dua perwira TNI AD menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan warga sipil Timika, Papua. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam prajurit TNI Angkatan Darat (AD) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan warga sipil di Timika, Kabupaten Mimika, Papua. Dua diantaranya merupakan perwira TNI AD, masing-masing berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.

"Betul (dua tersangka perwira TNI AD)," kata Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Baca Juga

Selain itu, sambung dia, polisi militer juga telah menetapkan empat prajurit lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.

Chandra menuturkan, keenam tersangka kini ditahan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih. (Enam tersangka ditahan) Di tahanan Pomdam Cenderawasih," ujarnya.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif dan modus para pelaku melakukan pembunuhan itu terkait dengan penjualan senjata api. Namun demikian, Chandra menegaskan, Puspomad dan kepolisian masih perlu melakukan pendalaman untuk memastikan motif kasus tersebut.

"Keterangan sementara demikian (terkait penjualan senjata api). Sedang didalami dan akan kita ungkap motifnya," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Polres Mimika menangkap dan menahan tiga orang terduga pelaku pembunuhan terhadap empat warga sipil di Timika, Kabupaten Mimika, Papua. Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Pol Faizal Rahmadani di Jayapura, Minggu mengatakan bahwa tiga terduga pelaku ditahan di Polres Mimika terkait pembunuhan warga yang jenazahnya ditemukan secara terpisah di beberapa tempat di Timika.

Tiga terduga pelaku yang ditahan yaitu APL alias Jeck, DU dan R yang diduga melakukan pembunuhan tanggal 22 Agustus lalu ditangkap di lokasi berbeda. Para pelaku diduga lebih dari tiga orang namun untuk memastikan perlu pendalaman dengan bekerja sama dengan satuan lainnya.

Dari penyelidikan yang dilakukan, pembunuhan terjadi tanggal 22 Agustus sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru, terhadap Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi dan seorang korban lainnnya belum diketahui identitasnya dan jasadnya dibuang di sekitar sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.

Mobil rental yang awalnya digunakan salah satu korban yakni Toyota Astra Calya warna merah tanpa plat nomor dengan nomor rangka MHKA6GJ6JKJ115394 dibakar. Pada Jumat (26/8/2022) jenazah Arnold Lokbere ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan Sabtu (27/8/2022) kembali ditemukan sesosok jenazah yang juga dalam kondisi mengenaskan dengan identitas yang belum diketahui.

Menurut Kombes Faizal, dua jenazah lainnya hingga kini belum ditemukan. Motif pembunuhan sadis itu juga belum dipastikan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement