Senin 29 Aug 2022 02:09 WIB

Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Dinaikkan

Honor ini diterima tiap bulan selama masa tugas badan ad hoc sekitat 10 bulan.

Sengketa pemilu (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Sengketa pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL--Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan honor badan ad hoc atau penyelenggara pemilihan di level bawah pada Pemilu serentak 2024. Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, KPU RI per 5 Agustus sudah menerima surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan ketentuan penganggaran.

Salah satunya terkait masalah honor badan ad hoc Pemilu 2024. "Sudah disampaikan ke kita sebagai penyelenggara di tingkat daerah, memang untuk Pemilu 2024 akan ada kenaikan honor untuk badan ad hoc, terutama untuk PPK, PPS, pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) dan KPPS," katanya di Bantul, Ahad (28/8/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, honor panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 sebesar Rp 2,5 juta untuk ketua, dan Rp 2,2 juta untuk anggota. Sementara pada pemilu 2019 honornya sebesar Rp 1,8 juta untuk ketua, dan Rp 1,6 juta untuk anggota.

Sementara untuk panitia pemilihan suara (PPS) tingkat kelurahan pada Pemilu 2024, besaran honornya Rp 1,5 juta untuk ketua, dan Rp 1,3 juta untuk anggota, naik dari pemilu 2019 yang Rp 900 ribu untuk ketua, dan Rp 850 ribu untuk anggota.

Kemudian untuk petugas pantarlih honornya menjadi Rp 1 juta, ada kenaikan sebesar Rp 200 ribu dibanding Pemilu 2019 yang sebesar Rp 800 ribu. "Kemudian untuk KPPS pada Pemilu 2024, ketua honornya Rp 1,2 juga, anggota Rp 1,1 juta, dan untuk linmas Rp 700 ribu. Naik cukup signifikan dibanding Pemilu 2019 yang Rp 550 ribu untuk ketua, anggota Rp 500 ribu dan petugas ketertiban TPS sebesar Rp 500 ribu," katanya.

Didik mengatakan, bahwa penganggaran honor badan ad hoc Pemilu 2024 yang bersumber dari APBN itu itu sudah menjadi ketentuan dari Kemenkeu, dan agar dilaksanakan KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi se-Indonesia. "Prinsip KPU juga memberikan apresiasi, karena pemerintah melalui Kemenkeu sudah mengakomodir kenaikan usulan honor pada badan ad hoc, karena sebenarnya beban yang paling berat pada saat pemungutan dan penghitungan suara di teman teman badan ad hoc terutama KPPS," katanya.

Dia mengatakan, untuk PPK dan PPS pada pemilu 2024, honor tersebut merupakan honor bulanan selama masa kerja badan ad hoc itu. Pengalaman pemilihan tahun sebelumnya, masa kerja PPK dan PPS selama 10 bulan.

"Jadi misalnya untuk PPK masa kerjanya 10 bulan honornya per bulan sebesar Rp 2,5 juta, sementara untuk honor kegiatan hanya bagi KPPS dan petugas ketertiban TPS, itu sekali kerja tidak dihitung bulanan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement