Ahad 28 Aug 2022 15:23 WIB

PGRI Tolak RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas: Pemerintah Jangan Pragmatis

PGRI meminta DPR menolak usulan pemerintah memasukkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnan.

Rep: Febryan A/ Red: Muhammad Fakhruddin
PGRI Tolak RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas: Pemerintah Jangan Pragmatis (ilustrasi).
Foto: republika/mgrol100
PGRI Tolak RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas: Pemerintah Jangan Pragmatis (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menentang keputusan pemerintah yang mengusulkan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022. Bagi PGRI, RUU ini amat krusial dan seharusnya tidak dibahas secara terburu-buru. 

Wasekjen Pengurus Besar PGRI, Dudung Abdul Qodir mengatakan, RUU Sisdiknas ini perannya sangat fundamental untuk menentukan masa depan generasi penerus bangsa Indonesia. Karena itu, RUU ini harus dibuat futuristik sehingga tak hanya jadi acuan pendidikan hari ini, tapi juga pendidikan masa yang akan datang. 

Baca Juga

"PGRI melihat RUU Sisdiknas itu tidak boleh pragmatis hanya untuk mengamankan program-program pendidikan era (pemerintah) sekarang," kata Dudung kepada Republika, Ahad (28/8). 

Menurut Dudung, RUU Sisdiknas ini harus dikaji lebih dalam untuk memahami apa saja kekurangan UU Sisdiknas Tahun 2003. Kajian mendalam ini harus dilakukan bersama-sama semua pemangku kepentingan pendidikan nasional, bukan hanya sepihak oleh pemerintah.

Karena itu, kata Dudung, PGRI meminta DPR menolak usulan pemerintah memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022, yang hanya tersisa empat bulan ini. Di sisi lain, PGRI meminta pemerintah membuat kabian bersama dengan organisasi-organisasi pendidikan Tanah Air. 

Menurut Dudung, untuk saat ini, sebaiknya Kemendikbudristek fokus melakukan reorientasi pendidikan seiring melandainya penularan Covid-19. Kemendikbudristek fokus membenahi peralihan dari sebelumnya belajar daring menjadi belajar tatap muka 100 persen. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sebelumnya mengusulkan RUU Sisdiknas masuk daftar Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022. Usulan disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (24/8).  

Yasonna mengatakan, dalam RUU Sisdiknas akan diintegrasikan tiga UU sekaligus, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tentang Pendidikan Tinggi.   

"Norma-norma pokok dari ketiga UU tersebut diintegrasikan ke dalam satu undang-undang, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah," kata Yasonna.  

Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo meminta publik memberikan masukan atas pasal-pasal dalam RUU tersebut. Masyarakat bisa mencermati semua dokumen terkait RUU Sisdiknas dan memberikan masukan lewat laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement