Sabtu 27 Aug 2022 05:28 WIB

Penyidik Tanya 80 Pertanyaan kepada Istri Irjen Ferdy Sambo

Putri Candrawathi akan diperiksa lanjutan pada Rabu (31/8/2022).

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyampaikan, kliennya ditanya penyidik hampir 80 pertanyaan selama diperiksa di Bareskrim Polri. Istri Irjen Ferdy Sambo itu menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam. "Kurang lebih ada 80 pertanyaan," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/8/2022) dini hari WIB.

Dia menjelaskan, pemeriksaan Putri dilakukan pada Jumat (26/8/2022) siang WIB hingga Sabtu pukul 01.00 WIB . "Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," ucap Arman.

Dia menjelaskan, Putri secara konsisten telah menjawab seluruh pertanyaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) termasuk peran dan dugaan yang disangkakan. "Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," katanya.

Arman mengatakan, dalam pemeriksaan, Putri menjelaskan statusnya sebagai korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut. "Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya.

Penyidik Bareskrim Polri mengentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawathi dan dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8/2022). "Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat malam WIB.

Dedi menjelaskan, alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena pemeriksaan konfrontasi yang dilaksanakan pada Rabu mendatang, bersamaan sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement