Sabtu 27 Aug 2022 04:25 WIB

Lansia Pedagang Nasi Ditangkap Kedapatan Jual Kupon Togel Online

Tersangka melakukan aksi jual kupon togel online di warung nasi miliknya.

Seorang pedagang nasi di Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ditangkap petugas kepolisian setempat karena kedapatan menjual kupon judi toto gelap (togel) online.
Foto: Polres Sumedang
Seorang pedagang nasi di Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ditangkap petugas kepolisian setempat karena kedapatan menjual kupon judi toto gelap (togel) online.

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Seorang pedagang nasi di Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ditangkap petugas kepolisian setempat karena kedapatan menjual kupon judi toto gelap (togel) online. Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (26/8/2022) mengatakan, tersangka yang diamankan ialah MK (53) warga Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan, yang kesehariannya berprofesi penjual nasi di wilayah itu.

"Tersangka ini ditangkap oleh Polsek Curup pada Kamis malam, petugas di lapangan selain mengamankan tersangka MK, juga tersangka pelaku kedua yang berinisial RP,  umur 42 tahun yang merupakan pemasang togel," kata dia.

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka pelaku tindak perjudian jenis togel online tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian togel online yang dilakukan tersangka. Penangkapan terhadap kedua tersangka ini, kata dia, dilakukan di warung nasi milik tersangka yang berada di Jalan Sapta Marga, Kecamatan Curup Selatan, di mana modus yang dilakukan tersangka pelaku MK ialah menerima pasangan dari pemasang yang seterusnya memasangkan tebakan nomor ke salah satu situ judi togel online.

Baca Juga

Sementara itu Kapolsek Curup Iptu Syamsudin menambahkan pihaknya pada malam penangkapan kedua pelaku ini juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tiga unit HP android, uang tunai sebesar Rp350 ribu, buku tafsir mimpi, satu buku berisikan rekap togel dan lima lembar kopelan pemasangan.

Kedua tersangka pelaku perjudian ini mereka jerat atas pelanggaran pasal 303 ayat (1) ke 1, 2 dan ke 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara. Sementara itu tersangka MK di hadapan wartawan mengaku telah melakukan aktivitas penjualan togel online sejak beberapa bulan belakangan, di mana para pemasangnya adalah pelanggan di warung nasi miliknya.

"Ini pasangan saya sendiri. Kalau ada yang titip paling pasang Rp2.000 dan ada juga yang Rp20.000. Ini cuma yang malam saja (togel Hongkong)," terangnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement