Jumat 26 Aug 2022 22:01 WIB

Satgas: Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Wajib Booster, tak Lagi Harus Tes PCR/Antigen

Satgas meminta pemda meningkatkan edukasi masyarakat pentingnya vaksinasi booster.

Tenaga kesehatan melakukan vaksinasi Covid-19 booster di RSA UGM, Sleman, Yogyakarta.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Tenaga kesehatan melakukan vaksinasi Covid-19 booster di RSA UGM, Sleman, Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menginformasikan bahwa, pemerintah mewajibkan riwayat vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Adapun, tes PCR atau antigen tidak lagi menjadi syarat perjalanan.

"Bagi masyarakat yang masih belum memenuhi status vaksinasinya maka diperkenankan untuk menunda perjalanan domestik dan mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestik kembali," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga

Dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia yang diakses secara daring dari Jakarta, Jumat, Wiku mengatakan, aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Penyesuaian kebijakan yang dilakukan terangkum dalam SE Nomor 24 Tahun 2022, yakni masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing bila sudah booster bagi 18 tahun ke atas dan telah vaksin kedua bagi yang berusia 6-17 tahun," katanya.

Masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, kata dia, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. Namun mereka harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Wiku menegaskan, meskipun ada peniadaan wajib testing bagi pelaku perjalanan, pemerintah berkomitmen melakukan surveilans aktif melalui jejaring dinas kesehatan di daerah sebagai bentuk kehati-hatian. Dia menambahkan, melalui kebijakan tersebut pemerintah ingin meningkatkan laju vaksinasi dosis lengkap.

"Pemerintah juga hendak memaksimalkan modalitas kekebalan yang sudah ada dengan peningkatan aktivitas yang aman dan terkendali," katanya.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah untuk kembali memperkuat edukasi kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing tentang manfaat vaksinasi Covid-19 dalam rangka merespons kenaikan kasus Covid-19 belakangan ini.

"Pemda agar kembali perkuat edukasi tentang vaksinasi Covid-19 guna mempercepat peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19 di daerah," ujar Wiku.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement