Jumat 26 Aug 2022 20:30 WIB

Honorer Mulai Didata, Apkasi Harap tak Ada Pemecatan

Penilaian baru diberikan setelah pusat menentukan skema penghapusan honorer.

Rep: Febryan A/ Red: Ilham Tirta
Bupati Tangerang sekaligus Wakil Ketua Umum Apkasi, Ahmed Zaki Iskandar.
Foto: Dok Pemkab Tangerang
Bupati Tangerang sekaligus Wakil Ketua Umum Apkasi, Ahmed Zaki Iskandar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) berharap agar pemerintah pusat tidak memecat begitu saja tenaga honorer. Hal ini Apkasi sampaikan untuk menanggapi langkah pemerintah pusat mendata semua tenaga honorer sebelum menghapus keberadaannya pada November 2023.

Wakil Ketua Umum Apkasi, Ahmed Zaki Iskandar mengaku pihaknya belum bisa menilai apakah langkah pendataan ini tetap atau tidak. Penilaian baru bisa diberikan setelah pemerintah pusat menentukan bagaimana skema penghapusan honorer.

Baca Juga

Adapun Apkasi, kata Zaki, mengusulkan agar pemerintah pusat membuat kebijakan yang memungkinkan para honorer tetap bekerja di instansi pemerintah daerah (Pemda). Sebab, keberadaan mereka amat dibutuhkan untuk menggerakkan roda birokrasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Harus ada skema pengganti untuk sistem honorer. Tenaga honorer masih dibutuhkan di pemda-pemda, terutama tenaga pendidikan, kesehatan serta umum," kata Zaki kepada Republika.co.id, Jumat (26/8/2022).

Skema pengganti itu, lanjut dia, bisa dengan mengangkat para honorer menjadi pekerja kontrak, ataupun menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Skemanya bisa juga dengan mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Bupati Tangerang itu.

Zaki mengaku sudah menyampaikan usulan ini kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementrian Dalam Negeri.

Terkait data tenaga honorer yang harus diserahkan semua instansi pemerintah ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) paling lambat 30 September, Zaki meyakini semua pemerintah kabupaten di Indonesia bisa memenuhinya. Sebab, data tersebut sudah tersedia di setiap kantor dinas di lingkup pemerintah kabupaten.

Adapun Pemerintah Kabupaten Tanggerang, kata Zaki, belum menyerahkan data honorer itu. "Kami masih melakukan pendataan," katanya.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama enggan menyebutkan jumlah instansi yang telah menyerahkan data pekerja honorer. Dia hanya mengatakan, proses pendataan masih berlangsung. Apalagi, pihaknya baru beberapa hari lalu menggelar bimbingan teknis kepada kementerian/lembaga terkait penggunaan aplikasi pendataan honorer.

Untuk diketahui, Menpan-RB sebelumnya telah menetapkan keberadaan semua tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023. Plt Menpan-RB, Mahfud MD membuat surat edaran tertanggal 22 Juli lalu, yang isinya meminta semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk mendata tenaga honorer masing-masing.  

Mahfud meminta data tenaga honorer itu diserahkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) paling lambat pada 30 September 2022. Bila suatu instansi tak menyerahkan data sesuai jadwal, maka akan dianggap tak punya tenaga honorer.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Alex Denni mengatakan, pendataan ini dilakukan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga honorer di semua instansi pemerintahan. Dengan begitu, semua pihak bisa memiliki persepsi yang sama ihwal 'penyelesaian tenaga non-ASN'.  

Alex menegaskan, pendataan ini bukan bertujuan untuk mengangkat semua tenaga honorer menjadi ASN. Tujuannya adalah mencari solusi atas keberadaan tenaga honorer ini.  

Menurut Alex, penyelesaian masalah tenaga non-ASN ini tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal. Penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi. "Jadi harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan," ujar Alex dalam siaran persnya, Kamis (25/8/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement