Jumat 24 Jun 2022 20:06 WIB

Kemendagri Usul Honorer Kategori II Dapat Afirmasi Seleksi PPPK

Opsi ini disampaikan karena keberadaan tenaga honorer akan dihapus pada 2023.

Rep: Febryan A/ Red: Ilham Tirta
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Suhajar Diantoro.
Foto: Dok Kemendagri
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Suhajar Diantoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro mengusulkan agar tenaga honorer kategori II atau THK-II diberikan afirmasi agar bisa menjadi ASN kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Opsi ini disampaikan karena keberadaan tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023.

Suhajar menjelaskan, opsi solusi ini merupakan filtrasi dan pencermatan ulang atas Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Dia mengutarakan dua opsi solusi.

Baca Juga

Pertama, THK-II yang masih memenuhi syarat didorong ikut seleksi CPNS dan PPPK. Kedua, THK-II yang tidak lulus CPNS dan PPPK didorong mengikuti seleksi PPPK afirmasi.

"PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi THK-II agar dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus," kata Suhajar saat Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Suhajar mengusulkan agar kebijakan seleksi PPPK Afirmasi itu berlaku selama empat tahun. Tepatnya, mulai dari tahun ini sampai tahun 2026.

Berdasarkan data Kemenpan-RB per Juni 2021, tercatat ada 410.010 THK-II alias honorer yang mengabdi sebelum tahun 2005. Sebanyak 123.502 orang di antaranya merupakan tenaga pendidik, lalu 4.782 tenaga kesehatan, 2.333 tenaga penyuluh, dan sisanya 279.393 tenaga administrasi.

Sebelumnya, Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diterbitkan pada 31 Mei 2022.

Dalam surat edaran itu, Tjahjo menerangkan, penghapusan tenaga honorer merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang ASN. Penghapusan honorer juga termaktub dalam Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement