Jumat 24 Jun 2022 19:38 WIB

Mahfud MD: Tolak Hapus Tenaga Honorer, Kepala Daerah akan Disanksi

Kepala daerah yang tolak hapus tenaga honorer dapat dikenai sanksi pembinaan.

Rep: Febryan. A/ Red: Teguh Firmansyah
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: Dok Kemenko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md menegaskan bahwa penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi tetap dilakukan pada 28 November 2023. Bagi kepala daerah yang menolak menghapus tenaga honorer, maka akan dijatuhi sanksi.

Mahfud menjelaskan, kepala daerah yang kini masih merekrut tenaga honorer dan menolak penghapusan tenaga honorer pada 2023, berarti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

Tindakan bangkang kepala daerah itu, kata dia, dapat menjadi bagian objek temuan pemeriksaan dan bakal dijatuhi sanksi. Dalam Peraturan Pemerintah No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36 diatur rinci terkait sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif.

"Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah," ujar Mahfud yang menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, saat Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN, di Jakarta, Jumat (24/6).

Mahfud menambahkan, sebelum sanksi pembinaan dijatuhkan, perlu dilakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada kepala daerah yang bersangkutan.

Menurut Mahfud, pemerintah pusat dan daerah harus fokus mengatur strategi menata pegawai di instansi pemerintah untuk mempercepat transformasi sumber daya manusia tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya. Karena itu, tak perlu mencari siapa yang salah dalam polemik tenaga honorer ini.

"Tidak perlu kita mencari siapa yang salah. Tapi kita harus selesaikan masalah ini bersama," kata Mahfud dalam rakor yang dihadiri oleh perwakilan sekda provinsi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement