Jumat 26 Aug 2022 07:00 WIB

Pendataan Honorer Dikebut

Pendataan bukan bertujuan untuk mengangkat semua tenaga honorer menjadi ASN.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA—Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) meminta semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, mendata seluruh tenaga honorer di instansi masing-masing. Data tersebut harus diserahkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) paling lambat pada 30 September 2022.  Pelaksana tugas (Plt) Menpan-RB Mahfud MD telah mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement