Rabu 24 Aug 2022 15:03 WIB

Kapolri: Kasus Brigadir J Jadi Pertaruhan Polri

Kapolri mengatakan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J jadi pertaruhan Polri.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Kapolri mengatakan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J jadi pertaruhan Polri.
Foto: Prayogi/Republika.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Kapolri mengatakan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J jadi pertaruhan Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 19 Agustus 2022. Pihaknya terus berkoordinasi agar berkas tersebut segera dinyatakan lengkap atau P-21.

"Kami terus koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Harapan kami segera P-21," ujar Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (24/8/2022).

Baca Juga

Ia berterima kasih kepada kejaksaan yang juga mengawal kasus tersebut dengan gerak cepatnya. "Harapannya berkas kasus ini segera lengkap dan dilimpahkan ke persidangan," ujar Sigit.

Polri, tegas Sigit, akan mengikuti arahan Presiden Joko Widodo agar kasus tersebut diusut tuntas tanpa ragu. Pengungkapan kebenaran adalah prioritas dari pihaknya dalam penyidikan kasus tersebut.

"Tentunya jadi pegangan kami, karena jadi taruhan Polri untuk mengungkap kasus ini," tegas Sigit.

Diketahui, Tim Gabungan Khusus, bersama Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait hasil penyidikan kasus pembunuhan berencana, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), Jumat (19/8/2022). Ketua Tim Gabungan Khusus, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto mengatakan, berkas perkara yang akan dilimpahkan tersebut, atas nama empat tersangka.

Empat tersangka itu adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maaruf (KM). “Terhadap empat tersangka tersebut, setelah dilakukan kelengkapan berkas perkara, pada hari ini (19/8/2022), penyidik akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut ke kejaksaan, selaku jaksa penuntut umum,” ujar Agung, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement