Rabu 24 Aug 2022 13:44 WIB

Sekjen PPP: Majelis Syariah Sudah Dengar Penjelasan Utuh Suharso

Terkait pernyataannya soal 'amplop kyai', Suharso telah menyampaikan permintaan maaf.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Partai Persatuan Pembangunan Arwani Thomafi menanggapi adanya surat desakan mundur Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa yang ditandatangani Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Kehormatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Arwani mengatakan, Suharso telah memberikan penjelasan kepada Majelis Syariah PPP.

"Kemarin (Senin, 22/8/2022) ketum sowan dan sudah menjelaskan kepada Wakil Ketua Majelis Syariah KH Afifudin Muhajir dan Sekretaris Majlis Syariah H Chaerul Saleh Rasyid. Beliau memahami dan lega sudah mendapatkan penjelasan secara utuh dari Ketum," kata Arwani kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga

Terkait pernyataannya soal 'amplop kyai', Arwani mengatakan, Suharso telah menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan atas potongan video yang beredar di publik. Ia menegaskan DPP membuka dan mengedepankan ruang dialog dan tabayun untuk mendudukkan masalah lebih jelas.

"Konsolidasi partai berjalan dengan baik. Insya Allah semua ini akan segera dituntaskan," ucapnya.

Sebelumnya beredar surat desakan mundur yang ditandatangani Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Kehormatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dalam surat rekomendasi itu, terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat Majelis Syariah PPP, Majelis Pertimbangan PPP, dan Majelis Kehormatan PPP meminta Suharso mundur dari kursi ketua umum partai berlambang Ka’bah.

Pertama, adanya rekaman video viral Suharso yang dinilai menghina kiai dan pesantren. "Setelah kami mendengarkan kembali pidato terkait dengan hal diatas, maka kami juga berpandangan bahwa yang disampaikan oleh Saudara Suharso Monoarfa tersebut merupakan ketidakpantasan dan kesalahan bagi seorang pimpinan partai Islam yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dan mengedepankan akhlak mulia," tertulis di surat yang ditandatangani pada 22 Agustus 2022 itu.

Pertimbangan kedua adalah demonstrasi yang sering terjadi di depan Kantor DPP PPP. Demonstrasi tersebut terjadi akibat hasil forum permusyawaratan partai, baik di tingkat musyawarah wilayah, musyawarah cabang PPP, dan gratifikasi yang dilaporkan sebagai tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berbagai demonstrasi terhadap kepemimpinan Saudara Suharso Monoarfa tidak hanya terjadi di kantor DPP-PPP, akan tetapi juga dilaksanakan pada Kantor Kementerian PPN/Bappenas dan KPK RI. Demonstrasi seperti ini, belum pernah terjadi sebelumnya dalam perjalanan sejarah PPP dan telah menurunkan marwah PPP sebagai partai politik Islam."

Ketiga, terdapat berbagai pemberitaan mengenai persoalan kehidupan rumah tangga pribadi Suharso. Pemberitaan tersebut tentu menjadi beban moral dan mengurangi simpati terhadap PPP sebagai partai Islam. Terakhir adalah elektabilitas PPP yang tak kunjung naik di tengah kepemimpinan Suharso. Permasalahan yang dihadapi Suharso tersebut membuat kerja-kerja partai tak produktif dalam menghadapi Pemilu 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement