REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Tim Investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeklaim sudah merampungkan proses penyelidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, tim investigasinya, akan segera menyusun lengkap hasil pengungkapan, dan akan melaporkan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tindak lanjut penanganan kasus yang terindikasi pelanggaran HAM tersebut.
“Tugas penyelidikan dan pemantauan kami (Komnas HAM) sudah selesai. Karena itu, kami sedang menyiapkan laporan, untuk disampaikan ke Presiden, dan juga kepada DPR,” ujar Taufan kepada Republika, Rabu (24/8/2022) pagi.
Taufan belum mau membeberkan apa kesimpulan akhir dari hasil penyelidikan yang sudah Komnas HAM lakukan tersebut. Akan tetapi, kata Taufan, sejumlah temuan fakta selama ini, menguatkan dugaan terjadinya praktik obstruction of justice.
Atau, terjadinya aksi-aksi penghambatan proses pengungkapan kebenaran, dan penyidikan atas kasus kematian Brigadir J tersebt. Dugaan penghambatan tersebut, dilakukan masif oleh internal kepolisian, yang terlibat langsung dengan peristiwa kematian Brigadir J. Pun, yang tak langsung, dalam bentuk pembuatan skenario palsu kematian, perusakan tempat kejadian perkara (TKP), dan penghilangan barang, atau alat-alat bukti. Praktik obstruction of justice tersebut, bagian dari pelanggaran HAM.
Dalam pelaporan hasil penyidikan investigasi Komnas HAM itu nantinya, kata Taufan, akan disertai dengan sejumlah rekomendasi tindak lanjut kasus tersebut. “Beberapa rekomendasi dari kami (Komnas HAM), juga akan kami serahkan kepada Polri, untuk tindak lanjut proses penyidikan, dan pemidanaan. Juga rekomendasi kepada Tim Khusus Polri, dalam kaitannya dengan obstruction of justice,” begitu kata Taufan menambahkan.
Kasus kematian Brigadir J, turut melibatkan Komnas HAM dalam proses awal pengungkapan, dan penyelidikan. Sementara diPolri, proses pengungkapan kematian Brigadir J, sudah sampai dengan penetapan lima orang tersangka, dan pelimpahan berkas empat tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). Dalam penyidikan oleh Tim Khusus, dan Bareskrim, kematian Brigadir J, diduga disebabkan aksi pembunuhan berencana.
Dari penyidikan terungkap, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, selaku Kadiv Propam Polri, komandan dari Brigadir J di kepolisian bertanggung jawab atas dugaan pembunuhan berencana itu. Brigadir J dibunuh pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Irjen Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel). Lima orang ditetapkan tersangka atas dugaan pembunuhan tersebut. Irjen Sambo diumumkan tersangka oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022), bersamaan pengumuman tersangka terhadap pembantu rumah tangga (ART) di rumah dinas tersebut, yakni Kuwat Maruf (KM).
Baru-baru ini, Jumat (19/8/2022), Polri juga mengumumkan Putri Candrawathi Sambo, istri dari Irjen Sambo sebagai tersangka. Sebelum itu, tersangka awalan kasus ini, adalah Bhadara Richard Eliezer (RE), yang ditetapkan pada Rabu (3/8/2022). Menyusul, Bripka Ricky Rizal (RR), yang ditetapkan tersangka, pada Ahad (7/8/2022). Kapolri Sigit, dalam penjelasannya, Selasa (9/8/2022) mengatakan, Brigadir J, diduga dibunuh dengan cara ditembak mati oleh Bharada RE. Namun penembakan tersebut, dilakukan diduga atas dasar perintah Irjen Sambo.
Dugaan penembakan tersebut, dilakukan dengan menggunakan pistol dinas pegangan Bripka RR yang diberikan oleh Irjen Sambo. Sementara tersangka Putri Sambo, dan Kuwat Maruf, disebutkan diduga ikut terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut, dan turut menyaksikan. Kelima tersangka itu, terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara, atas sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Selain dugaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, versi penyidikan di Polri, juga menyebutkan Irjen Sambo, terlibat dalam obstruction of justice dalam kasus tersebut. Irjen Sambo diduga melakukan penghalang-halangan pengungkapan kematian Brigadir J, dengan melakukan berbagai rekayasa kasus, dan pembuatan skenario palsu, juga perusakan TKP, dan penghilangan barang bukti. Atas praktik obstruction of justice tersebut, Inspektorat Khusus (Irsus) Mabes Polri, memeriksa 83 anggota Polri yang diduga terlibat.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 83 itu, 34 anggota Polri, termasuk Irjen Sambo, sudah dicopot dari jabatan selaku Kadiv Propam Polri. Namun belum dipecat dari keanggotaan Polri. Mereka yang dicopot dari jabatannya itu, dari beragam kepangkatan, satuan, dan level kedinasan. Dari jenderal bintang dua, dan bintang satu sampai, pangkat Kombes, AKBP, dan pangkat lainnya. Dari Propam, dan Provos sampai Reserse. Dari level Polres Metro Jaksel, dan Polda Metro Jaya, sampai di Mabes Polri.