Rabu 24 Aug 2022 05:17 WIB

Ketua Umum PPP Dikecam Ikatan Habib NU

Ketum IHNU nilai Ketum PPP Suharso Monoarfa telah melecehkan ulama dan kiai.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/YU
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Habib Nahdlatul Ulama (IHNU) Habib Salim bin Jindan mengecam pelecehan terhadap ulama yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa. Menurutnya, Kepala Bappenas itu telah melecehkan harkat, martabat dan marwah para ulama serta kiai.

"Kalau dia punya pemikiran, pendidikan, adab dan ahlak tidak pantas bicara seperti itu (terkait amplop kiai)," kata Habib Salim bin Jindan dalam keterangan, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga

Dia berpendapat jika seseorang mencintai ulama maka tidak akan keluar dari lisannya kata-kata yang melecehkan kiai. Habib Salim pun meminta Suharso Monoarfa untuk segera mundur dari Ketua Umum PPP yang merupakan partai islam.

"Mulai detik ini, para pecinta habib, NU, dan ulama jangan dukung Suharso untuk menjadi ketua partai Islam. Saya juga minta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memecatnya dari jabatan Menteri Bappenas," katanya.

Selain itu, Habib Salim juga meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk segera menyelesaikan masalah ini. Sehingga, sambung dia, nantinya tidak ada lagi massa aksi yang akan turun ke jalan dan membuat kisruh.

"Jangan sampai jutaan santri turun ke Jakarta untuk meminta Suharso dilengserkan. Karena ini sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, yaitu adil dan beradab," ujarnya.

Sebelumnya, Suharso dinilai telah merendahkan kiai dan pesantren akibat perkataannya beberapa waktu lalu di KPK. Dalam pidatonya, Suharso menyebut pemberian sesuatu ketika bersilaturahmi atau sowan kepada kiai di pesantren disamakan dengan budaya korupsi.

Akibat perkataannya, Suharso juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang lulusan pesantren, Ari Kurniawan pada Sabtu (20/8). Suharso dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 156 dan atau Pasal 156 A KUHP.

Suharso dianggap melanggar aturan perihal menyatakan kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum. Laporan kepada Suharso ini teregister dengan nomor LP/B/428/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement