REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar semua aturan turunan dari UU IKN dapat segera diselesaikan. Termasuk struktur organisasi pemerintahan di IKN diharapkan dapat segera diisi.
“Ya itu, kita selesaikan semua aturan-aturan yang diminta oleh UU untuk diselesaikan dengan cepat, kemudian struktur organisasi kemudian mengisinya,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (23/8).
Menurut Suharso, dalam rapat intern ini, Presiden memutuskan agar seluruh aturan terkait IKN dapat diselesaikan paling lambat satu bulan ke depan. Sedangkan terkait struktur organisasi IKN, Suharso menyebut akan rampung pada pekan depan.
“Yang terbaru ya mengenai PP Kewenangan Otorita. Hal-hal yang antarkementerian yang kita minta bisa diputuskan oleh bapak Presiden, itu diputuskan oleh bapak Presiden. Itu tadi sudah diputuskan. Jadi dalam waktu paling lambat 1 bulan ke depan, kita sudah selesai semua. Termasuk struktur organisasi mungkin minggu depan kita sudah selesai,” jelas Suharso.
Ia menyampaikan, Otorita IKN harus benar-benar menjadi sebuah lembaga seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 3/2022. Sehingga Otorita IKN dapat benar-benar melakukan tugasnya.
“Kita mengharapkan struktur organisasinya tidak struktur organisasi yang biasa-biasa saja, tetapi benar-benar menggambarkan cara-cara kerja baru. Jadi bukan berdasarkan apa yang sudah berlaku sekarang, tetapi kita yang vision driving,” ujarnya.