REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Aris Kuncoro menyoroti keputusan DPD mencopot Fadel Muhammad dari posisi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Aris menilai bahwa pencopotan Fadel Muhammad melalui mosi tidak percaya itu patut dipertanyakan legalitasnya. Karena 'mosi tidak percaya' itu tidak ada dalam aturan perundang-undangan.
"Dan tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR," kata Aris Kuncoro dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8/2022).
Aris mengatakan segala bentuk usulan atau yang diistilahkan 'pengambilalihan mandat' oleh sejumlah anggota DPD tentu saja inkonstitusional. Apalagi, sejauh ini tidak pernah disebutkan dengan jelas apa alasan pemakzulan terhadap Fadel Muhammad.
Bahkan dari pihak-pihak yang berupaya melengserkan Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR juga tidak pernah terdengar tudingan bahwa Fadel telah melakukan pelanggaran hukum atau pun aturan di internal DPD.
"Terkesan para anggota DPD terlalu memaksakan untuk mencopot Fadel dari jabatan Wakil Ketua MPR, tanpa alasan yang jelas. Dan tindakan ini bisa disebut pelanggaran konstitusi," ujar Plt Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWO-IN) itu.
Aris mendukung rencana Fadel yang akan menempuh jalur hukum atas pemecatan tersebut. Fadel menganggap langkah mosi tidak percaya itu tidak sesuai tata tertib dan tidak ada dalam aturan di DPD.
Fadel akan mengajukan gugatan perdata dengan penetapan ganti rugi. Selain itu, Fadel akan ajukan gugatan ke PTUN.