Senin 22 Aug 2022 18:06 WIB

Komnas HAM Dapatkan Foto TKP Brigadir J Dibunuh

Berdasarkan jejak digital foto di TKP itu tertanggal 8 Juli 2022.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) berbincang dengan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). RDP tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) berbincang dengan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). RDP tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan, pihaknya telah mendapatkan foto tempat kejadian perkara (TKP) sesaat setelah pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Namun ia tak dapat memperlihatkannya, karena dapat mengganggu proses penyidikan.

"Kami juga mendapatkan dari siber ini dari rekam jejak digital ini foto tanggal 8 (Juli 2022) di TKP, tidak bisa dibuka di sini mohon maaf. Biar tidak mengganggu proses penyidikan di kepolisian nanti," ujar Anam dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (22/8/2022).

Baca Juga

Anam menjelaskan, gambaran penting dari foto yang telah didapat oleh Komnas HAM. Dalam foto tersebut tergambar posisi jenazah dari Brigadir J yang berada di kediaman Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

"Foto yang terjadi di tanggal 8 di TKP pascaperistiwa kejadian, pada posisi yang paling penting adalah pada posisi jenazah yang masih ada di tempatnya, di lokasi Duren Tiga tanggal 8," ujar Anam.

"Terus tadi kalau Pak Taufan (Damanik, Ketua Komnas HAM) bilang komunikasi publik, eh komunikasi HP dengan HP dan lain sebagainya kami juga mendapatkan. Salah satunya yang juga penting adalah perintah untuk terkait barang bukti nah itu supaya dihilangkan gitu ya," sambungnya.

Lewat barang bukti kedua tersebut, ia meyakini adanya obstruction of justice atau suatu tindakan yang mengancam dengan atau melalui kekerasan, atau dengan surat komunikasi yang mengancam, memengaruhi, menghalangi, atau menghalangi, atau berusaha untuk mempengaruhi, menghalangi, atau menghalangi, administrasi peradilan atau proses hukum yang semestinya.

"Jadi ya menghalangi, merekayasa, membuat cerita, dan sebagainya yang itu membuat kenapa poses ini juga mengalami hambatan untuk dibuat terang-benderang," ujar Anam.

"Tapi ketika kita mendapatkan berbagai rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita semua sebenarnya untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa," sambungnya.

 

photo
Motif Pembunuhan Brigadir J - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement