Senin 22 Aug 2022 15:58 WIB

Jokowi: Kalau Masih Ada Mafia Tanah, Gebuk!

Kementerian ATR/BPN agar mempercepat proses penyelesaian sertifikat tanah tersebut.

Rep: Dessy Suciati Saputri  / Red: Ratna Puspita
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat sertifikat tanah warga saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat Jawa Timur di Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (22/8/2022).
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat sertifikat tanah warga saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat Jawa Timur di Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (22/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kepada seluruh jajarannya, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), agar serius dalam memberantas mafia tanah. Menurutnya, mafia tanah hanya akan menyulitkan masyarakat dalam mengurus sertifikat.

“Kalau masih ada mafia yang main-main, silakan detik itu juga gebuk. Ini meruwetkan ngurus sertifikat. Tidak bisa kita biarkan rakyat tidak dilayani urus sertifikat, setuju enggak?” ujar Jokowi dalam sambutannya saat menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelora Delta, Kabupaten Sidoarjo, Senin (22/8/2022).

Baca Juga

Jokowi menuturkan, saat ini, khususnya di Jawa Timur, masih ada sekitar 7 juta bidang yang belum memiliki sertifikat. Karena itu, ia mendorong jajaran Kementerian ATR/BPN agar mempercepat proses penyelesaian sertifikat tanah tersebut.

“Saya sudah perintahkan ke Menteri BPN agar ini terus dipercepat supaya seluruh masyarakat pegang bukti hak kepemilikan tanah yaitu sertifikat,” tambahnya. 

Jokowi juga mengingatkan agar masyarakat menyimpan dengan baik sertifikat tanah yang merupakan dokumen penting berisi informasi hak kepemilikan tanah. Sebab, kata dia, masih banyak terjadi konflik maupun sengketa tanah di daerah karena masyarakat tidak memegang hak hukum atas tanah tersebut.

“Ini penting, ini adalah bukti hak kepemilikan tanah. Kalau ada yang mengeklaim 'ini tanah saya,' (tunjukkan) 'oh bukan, tanah saya, sertifikatnya ada', (mereka) enggak bisa apa-apa. Ini adalah bukti hak hukum atas tanah,” lanjutnya.

Jokowi juga menjelaskan reformasi yang telah dilakukan pemerintah dalam mengurus sertifikat tanah. Pada 2016, ia mulai menargetkan Kementerian ATR/BPN untuk mengeluarkan lebih banyak dari jumlah sertifikat yang dikeluarkan saat itu.

“Saat itu 2016, saya minta buat 5 juta setahun, saya tunggu coba bisa enggak 5 juta, ternyata bisa. Saya naikkan lagi 7 juta, ternyata juga selesai, naikkan lagi 9 juta ternyata juga bisa. Artinya, kalau kita mau itu sebetulnya bisa,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement