REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polsek Caringin Polres Sukabumi mengungkap penjualan minuman keras (miras) yang disediakan rumah makan siap saji. Di mana dari rumah makan tersebut berhasil disita puluhan botol miras.
''Modus baru dalam penjualan miras, dimana ada rumah makan siap saji di Desa Talaga Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi yang nyambi menjual minuman keras,'' ujar Kapolsek Caringin Polres Sukabumi Ipda Sugiarto, Senin (21/8/2022).
Kasus itu terungkap pada Sabtu (20/8/2022) malam ketika melaksanakan razia miras dan menemukan rumah makan siap saji yang menjual minuman keras. Sugiarto mengatakan, pihaknya menyita minuman keras dari rumah makan tersebut sebanyak 30 botol miras dari berbagai merk.
Sugiarto berharap dengan razia miras itu wilayahnya menjadi semakin kondusif. Khususnya terhindar dari peredaran miras.
Sebelumnya, puluhan botol miras juga diamankan di dua kecamatan berbeda, yakni Warungkiara dan Sagaranten Kabupaten Sukabumi pada Sabtu malam. Warung milik warga berinisial I ini berada di Kampung Cigombong Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara.
"Ada 29 botol besar dari merk terkenal yang berhasil disita," kata Kapolsek Warungkiara Polres Sukabumi AKP Nandang Herawan, Ahad (22/8/2022). Ia mengatakan, minuman itu diamankan dan akan dimusnahkan di Mapolres Sukabumi.